Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Dewan Terpidana Kasus KDRT di Dompu Diusulkan Berhenti

Kompas.com - 13/12/2022, 17:47 WIB
Junaidin,
Krisiandi

Tim Redaksi

DOMPU, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) Alfian Putra Setia diusulkan berhenti dari jabatannya.

Langkah itu diambil legislatif karena yang bersangkutan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Hal ini sesuai putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Dompu.

MA memvonis Alfian Putra Setia empat bulan kurungan penjara atas penganiayaan terhadap istrinya.

Baca juga: Kepala Desa di Dompu Tewas dalam Kecelakaan Tunggal

"Terkait dengan adanya putusan MA yang tetap menyatakan Alfian ini bersalah, maka kewajiban pimpinan DPRD adalah mengusulkan pemberhentian," kata Ketua DPRD Dompu, Andi Bachtiar saat dikonfirmasi, Selasa (13/12/2022).

Andi Bachtiar menjelaskan, usulan pemberhentian Alfian ke Gubernur NTB merupakan perintah undang-undang dan tertuang dalam tata tertib.

Surat usulan itu juga menjadi dasar pencabutan hak atas gaji dan tunjangan terhadap yang bersangkutan.

"Jangan sampai dengan keputusan itu kita abaikan lalu mengalir terus gajinya, kita merugikan negara nanti karena itu penyalahgunaan wewenang," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Islamiyyah mengatakan, pasca adanya putusan inkrah dari MA terkait kasus KDRT yang menjerat Alfian, pihaknya telah mengeksekusi yang bersangkutan pada 21 November 2022 lalu.

Alfian kini menjalani sisa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Dompu.

Baca juga: Diduga Gunakan Bom Ikan, Nelayan di Dompu Ditangkap Sepulang Melaut

"Kami eksekusi Tanggal 21 November, berikutnya kewenangan Lapas untuk menghitung massa penahanan yang harus dijalani," jelasnya.

Dalam upaya Kasasi yang ditempuh terdakwa di MA, lanjut Islamiyyah, Majelis Hakim menguatkan vonis dari PN Dompu yang menghukum terdakwa 4 bulan penjara.

"Vonisnya kemarin 4 bulan, potongan masa penahanan pasti ada, itu lapas yang menghitung," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Pedagang Bakso di Semarang Lecehkan Remaja SMP hingga Empat Kali

Pedagang Bakso di Semarang Lecehkan Remaja SMP hingga Empat Kali

Regional
Suarakan Kemerdekaan Palestina, Dompet Dhuafa Sulsel Bersama MAN Gelar Sound of Humanity

Suarakan Kemerdekaan Palestina, Dompet Dhuafa Sulsel Bersama MAN Gelar Sound of Humanity

Regional
Bukit Lintang Sewu di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bukit Lintang Sewu di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Ketika 5 Polisi Berjibaku Tangkap 1 Preman Pembobol Rumah...

Ketika 5 Polisi Berjibaku Tangkap 1 Preman Pembobol Rumah...

Regional
10 Motor di Parkiran Rumah Kos di Semarang Hangus Terbakar, Diduga Korsleting

10 Motor di Parkiran Rumah Kos di Semarang Hangus Terbakar, Diduga Korsleting

Regional
1 Kg Sabu dan 500 Pil Ekstasi dari Malaysia Diamankan di Perairan Sebatik, Kurir Kabur

1 Kg Sabu dan 500 Pil Ekstasi dari Malaysia Diamankan di Perairan Sebatik, Kurir Kabur

Regional
Menyalakan 'Flare' Saat Nobar Timnas, 5 Pemuda Diamankan Polisi di Lampung

Menyalakan "Flare" Saat Nobar Timnas, 5 Pemuda Diamankan Polisi di Lampung

Regional
Sosok Rosmini Pengemis Marah-marah, Diduga ODGJ dan Dibawa Pulang Keluarganya

Sosok Rosmini Pengemis Marah-marah, Diduga ODGJ dan Dibawa Pulang Keluarganya

Regional
Komplotan Penjual Akun WhatsApp Judi 'Online' Ditangkap, Omzet Rp 5 Juta Per Hari

Komplotan Penjual Akun WhatsApp Judi "Online" Ditangkap, Omzet Rp 5 Juta Per Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com