Salin Artikel

Anggota Dewan Terpidana Kasus KDRT di Dompu Diusulkan Berhenti

Langkah itu diambil legislatif karena yang bersangkutan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Hal ini sesuai putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Dompu.

MA memvonis Alfian Putra Setia empat bulan kurungan penjara atas penganiayaan terhadap istrinya.

"Terkait dengan adanya putusan MA yang tetap menyatakan Alfian ini bersalah, maka kewajiban pimpinan DPRD adalah mengusulkan pemberhentian," kata Ketua DPRD Dompu, Andi Bachtiar saat dikonfirmasi, Selasa (13/12/2022).

Andi Bachtiar menjelaskan, usulan pemberhentian Alfian ke Gubernur NTB merupakan perintah undang-undang dan tertuang dalam tata tertib.

Surat usulan itu juga menjadi dasar pencabutan hak atas gaji dan tunjangan terhadap yang bersangkutan.

"Jangan sampai dengan keputusan itu kita abaikan lalu mengalir terus gajinya, kita merugikan negara nanti karena itu penyalahgunaan wewenang," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Islamiyyah mengatakan, pasca adanya putusan inkrah dari MA terkait kasus KDRT yang menjerat Alfian, pihaknya telah mengeksekusi yang bersangkutan pada 21 November 2022 lalu.

Alfian kini menjalani sisa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Dompu.

"Kami eksekusi Tanggal 21 November, berikutnya kewenangan Lapas untuk menghitung massa penahanan yang harus dijalani," jelasnya.

Dalam upaya Kasasi yang ditempuh terdakwa di MA, lanjut Islamiyyah, Majelis Hakim menguatkan vonis dari PN Dompu yang menghukum terdakwa 4 bulan penjara.

"Vonisnya kemarin 4 bulan, potongan masa penahanan pasti ada, itu lapas yang menghitung," ungkapnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/13/174714578/anggota-dewan-terpidana-kasus-kdrt-di-dompu-diusulkan-berhenti

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke