Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Australia Terbitkan "Travel Advice" Imbas KUHP, Wagub Bali: Tak Akan Pengaruhi Wisatawan

Kompas.com - 09/12/2022, 16:04 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Krisiandi

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.COM - Pemerintah Australia menerbitkan travel advice atau peringatan perjalanan bagi warganya yang akan bepergian ke Indonesia.

Langkah itu imbas disahkannya Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (6/12/2022).

KUHP itu mencantumkan ancaman pidana bagi orang-orang yang melakukan seks di luar nikah dan perzinahan.

Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati atau Cok Ace mengatakan, travel advice yang diterbitkan pemerintah Australia itu merupakan hal yang biasa.

"Pengalaman Bali terhadap travel warning (advice) pemerintah Australia bukan hal baru, saya kira jelas dengan penjelasan yang disampaikan oleh pihak kementerian, pemprov melalui dinas pariwisata, dan ketua assosiasi pariwisata," kata dia melalui aplikasi perpesanan Whatsapp pada Jumat (9/12/2022).

Cok Ace mengatakan, berkaca pada pengalaman sebelumnya, peringatan tersebut tidak akan berdampak pada kunjungan wisata mancanegara, khususnya dari negari Kanguru itu ke Pulau Dewata.

"Saya yakin wisatawan Australia yang akan berlibur ke Bali tidak akan berpengaruh," kata dia.

Ia juga mengimbau kepada pelaku pariwisata untuk ikut meluruskan terkait polemik 'Pasal Perzinahan' agar tidak disalahartikan oleh turis asing yang hendak datang ke Bali.

Sebab, apabila polemik ini terus bergulir bukan tak mungkin akan dimanfaatkan oleh negera-negera kompetitor pariwisata untuk menjatuhkan citra Bali.

"Saya sangat kaget ada cancelation akhir tahun ini, apa urusannya tahun ini sudah cancelation yah. Seseram apapun UU tersebut tidak ada urusan dengan atau sampai batal datang ke Bali. karena ini berlaku lagi tiga tahun," kata dia.

Baca juga: Media Asing Sorot Pengesahan KUHP yang Larang Seks di Luar Nikah di Indonesia: Kemunduran Kebebasan Sipil

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun meminta warga negara asing (WNA) baik yang telah berada di Bali maupun hendak datang ke Bali untuk tidak khawatir dengan KUHP baru tersebut.

Dia memastikan pihaknya tidak akan melakukan tindakan yang dapat menganggu kenyamanan para wisatawan asing di Bali dengan adanya KUHP itu.

Apalagi, pasal-pasal yang menjadi polemik dalam KUHP tersebut merupakan delik aduan.

"Semua wisatawan akan tetap diperlakukan seperti biasa tidak akan ada sweeping atau tindakan hukum terhadap wisatawan, akibat penetapan undang-undang tersebut," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat.

Travel advice

Dikutip dari Kompas.tv, Australia menerbitkan travel advice ke Indonesia setelah disahkannya KUHP terbaru. Dalam KUHP diatur ketentuan larangan seks di luar nikah yang berlaku untuk warga Indonesia dan juga warga asing.

Peringatan tersebut dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan dan Urusan Luar Negeri Australia, Kamis (8/12/2022).

Baca juga: RKUHP: Jika Diadukan, Seks di Luar Nikah Dipenjara 1 Tahun, Kumpul Kebo 6 Bulan

Departemen itu memperbarui sarannya untuk merefleksikan perubahan yang terjadi karena KUHP tersebut.

“Parlemen Indonesia telah meloloskan revisi pada KUHP, yang termasuk hukuman untuk hubungan dan seks di luar pernikahan,” bunyi unggahan terbaru di laman Smart Traveller dikutip Kompas.tv dari News.com.

Namun, mereka juga mencatat bahwa revisi itu tak akan ditegakkan untuk tiga tahun ke depan.

Bunyi KUHP

Ketentuan soal seks di luar nikah itu tercantum dalam Pasal 411 Ayat (1) KUHP terbaru.

Berikut bunyi pasal 411 ayat (1):

"Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II".

Akan tetapi, ancaman pidana tersebut baru dapat berlaku apabila ada pihak yang mengadukan, atau dengan kata lain delik aduan.

Bagi yang sudah menikah, maka pihak yang berhak mengadukan adalah pasangan mereka, yakni suami atau istri.

Baca juga: Benarkah Seks di Luar Nikah Bisa Kena Hukuman Penjara?

Sedangkan bagi mereka yang tidak terikat pernikahan, maka yang bisa mengadukan adalah orangtua atau anaknya.

Selain itu, pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai, sebagaimana disebutkan di Pasal 411 ayat (4):

"Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com