Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bali Khawatir Pasal Zina di RUU KUHP Dimanfaatkan Pesaing Pariwisata dari Negara Lain

Kompas.com - 26/09/2019, 15:55 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Farid Assifa

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pariwisata Bali Putu Astawa khawatir polemik RUU KUHP dimanfaatkan pesaing Bali untuk merebut pasar wisatawan asing.

Untuk itu, pihaknya sedang gencar melakukan sosialisasi dan pemahaman terkait RUU KUHP tersebut.

"Mungkin tak lepas dari agenda-agenda pesaing untuk mempengaruhi wisatawan tak ke Bali," kata Astawa saat dihubungi, Kamis.

Baca juga: Pasal Zina dalam RUU KUHP, Wisatawan Asing Batal Liburan ke Bali

Astawa mengakui memang sudah ada beberapa laporan yang mengatakan wisatawan asing menggagalkan liburannya ke Bali.

Ia menduga mereka mengalihkan tujuan ke negara lain yang menjadi pesaing Bali seperti Malaysia, Thailand, dan Singapura.

"Iya bisa jadi ini akan dimanfaatkan. Kalau tamunya nggak jadi ke Bali, ya berlibur ke negara lain," katanya.

Ke depan, jika ada pasal-pasal dalam RUU KUHP tersebut yang dianggap merugikan pariwisata Bali, maka akan diajukan agar direvisi dan ditolak.

"Ya, kita ajukan aspirasi untuk bisa ditunda, ditolak, atau disesuaikan kalau sekiranya nanti ada pasal yang memang mengganggu kepariwisataan kita," katanya.

Baca juga: Mahasiswa di Bali Akan Lanjutkan Demo hingga DPR dan Pemerintah Bersikap

Astawa mengatakan bahwa RUU KUHP tersebut belum disahkan. Selain itu, terkait pasal zina juga merupakan delik aduan. Artinya tidak akan bisa dipidana jika tidak ada laporan.

"Kalau mengenai pasal yang diresahkan itu kasusnya kan delik aduan menurut para pakar, kalau tidak ada yang mengadukan kan tidak ada masalah. Nah, hal seperti inilah yang perlu kita sosialisasikan. Sehingga informasi itu bisa didudukan kepada hal yang sesungguhnya," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com