SEMARANG, KOMPAS.com- Gubernur Jateng Ganjar Pranowo resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jateng tahun 2023.
Sebelumnya, sesuai hasil diskusi dewan pengupahan Jateng, Ganjar memutuskan kenaikan UMP Jateng didasari Permenaker RI No. 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 naik 8,01 persen.
“Kalau enggak salah, kalau dari UMP itu Jawa Tengah tertinggi lho presentase kenaikannya,” kata Ganjar dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Rabu (7/12/2022).
Baca juga: Ganjar Umumkan UMK 2023 Jateng, Kota Semarang Tertinggi, Banjarnegara Terendah
UMK tertinggi Kota Semarang sebesar Rp 3.060.350,57. Ibu kota Jateng itu mengalami kenaikan 7,95 persen dari tahun sebelumnya Rp2.835.021,29.
Lalu UMK terendah Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp1.958.169,69. Mengalami kenaikan 7,6 persen dari UMK 2022 Rp1.819.835,17.
Kabupaten Banjarnegara menggunakan upah minimum provinsi (UMP) karena hasil perhitungan UMK di bawah UMP 2023.
Baca juga: UMK Gunungkidul Terendah Se-DIY, Pekerja: Sudah Sesuai Kesepakatan Bersama
Selanjutnya, berikut UMP 2023 di 35 kabupaten/kota di Jateng beserta kenaikannya:
Kabupaten Cilacap Rp.2.383.090,46 dengan kenaikan Rp 152.358,96
Kabupaten Banyumas Rp. 2. 1 18.1 23,64 dengan kenaikan Rp 134.861,80
Kabupaten Purbalingga Rp. 2.130.980,94 dengan kenaikan Rp 134.166,00
Kabupaten Banjarnegara Rp.1.958.169,69 dengan kenaikan Rp 138.334,52
Kabupaten Kebumen Rp.2.035.890,04 dengan kenaikan Rp 129.018,20
Kabupaten Purworejo Rp.2.043.902,33 dengan kenaikan Rp 132.051,53
Kabupaten Wonosobo Rp.2.076.208,98 dengan kenaikan Rp144.923,65
Kabupaten Magelang Rp.2.236.776,91 dengan kenaikan Rp154.969,73