Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kawal Keputusan Penetapan UMK 2023, Ratusan Buruh Jateng Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor Gubernur

Kompas.com - 07/12/2022, 17:53 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Mengawal keputusan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023, ratusan buruh Jateng menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Semarang, Rabu (7/12/2022).

Ketua FSPIP KASBI Karmanto hendak memastikan penetapan UMK tahun 2023 sesuai usulan yang telah disampaikan kepada Gubernur Jateng melalui Disnakertrans Jateng, Senin (6/12/2022).

"Kami di 35 kabupaten/kota berencana memastikan usulan kami yang samapi Gubernur Jateng diakomodasi," ungkap Karmanto kepada Kompas.com.

Baca juga: Daftar Lengkap UMK 2023 Banten, Berlaku 1 Januari 2023

Pasalnya, hari ini Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dijadwalkan mengumumkan UMK 2023 di Jateng. Akan tetapi, Ganjar diketahui melakukan kunjungan kerja ke Pati dan bakal mengumumkan keputusan itu dari sana.

Karmanto bersama aliansi perjuangan buruh jawa FSB GERTEKS KSBSI, FSB HUKATAN KSBSI, FSBMCC Semarang sangat menyayangkan absennya Ganjar di kantor pada hari yang menetukan masa depan buruh setahun ke depan.

Pihaknya meminta keputusan itu didasari Permenaker nomor 18 tahun 2022 dengan kenaikan sebesar 10 persen, dan menentang penggunaan PP 36 2021 di UU Omnibus Law yang dinilai sangat memarjinalkan buruh.

"Satu, kita sangat dimarginalkan karena apa tentu upah hanya dihitung berdasarkan inflasi saja, yang tahun lalu 2022 hanya naik 0.89 persen satu persen saja tidak ada, nah itu kami juga menyampaikan kekecewaan," katanya.

Dalam pantauan Kompas.com, aksi berlangsung sejak pukul 12.00 WIB dengan orasi bergantian untuk menyampaikan tuntutan. Massa aksi dengan seragam buruh berwarna merah itu juga membawa bendera buruh sembari lagu buruh.

Mereka juga menyanyikan Infonesia Raya. Hingga pukul 15.20 WIB demonstrasi masih berlanjut dan semakin memanas.

Karmanto juga menuntut dicabutnya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibuslaw karena sangat mengurangi hak-hak dari pekerja.

"Ditambah kemarin bulan sept tahun 2022 telah dinaikkan bbm dan itu kenaikannya 30 persen dan itu sangat membuat buruh tercekik untuk membeli kenutuhan sehari2 tidak mencukupi," imbuhnya.

Mengingat UMK hanya untuk pekerja yg dibawah satu tahun, Ia berharap pekerja yang satu tahun ke atas juga mendapat perhatian pemerintah dan terakomodir kepentingannya.

"Ya kami tetap mendorong apa yang kita usulkan dari bulan September hingga November ini bisa terakomodir. Nah kita hari ini mengawal untuk penetapan itu," pungkasnya.

Baca juga: UMK di DI Yogyakarta Dipastikan Naik, Seluruhnya di Atas Upah Provinsi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Kereta Majapahit Ekonomi dan Harga Tiket Malang-Pasar Senen PP

Jadwal Kereta Majapahit Ekonomi dan Harga Tiket Malang-Pasar Senen PP

Regional
Dianggarkan Rp 30 M, Pembangunan Tanggul Permanen Sungai Wulan Demak Ditarget Kelar Pertengahan 2024

Dianggarkan Rp 30 M, Pembangunan Tanggul Permanen Sungai Wulan Demak Ditarget Kelar Pertengahan 2024

Regional
Penumpang Kapal Terjebak 5 Jam di Merak, BPTD Akan Tegur Pengelola Pelabuhan

Penumpang Kapal Terjebak 5 Jam di Merak, BPTD Akan Tegur Pengelola Pelabuhan

Regional
Raih Gelar S3 dengan IPK sempurna, Mbak Ita Bakal Ikut Wisuda Ke-174 Undip Semarang

Raih Gelar S3 dengan IPK sempurna, Mbak Ita Bakal Ikut Wisuda Ke-174 Undip Semarang

Regional
Pelaku Penusukan Mantan Istri di Semarang Dibekuk, Kaki Kanannya Ditembak

Pelaku Penusukan Mantan Istri di Semarang Dibekuk, Kaki Kanannya Ditembak

Regional
Debt Collector dan Korban Pengadangan di Pekanbaru Berdamai

Debt Collector dan Korban Pengadangan di Pekanbaru Berdamai

Regional
Mantan Pj Bupati Sorong Divonis 1 Tahun 10 Bulan dalam Kasus Korupsi

Mantan Pj Bupati Sorong Divonis 1 Tahun 10 Bulan dalam Kasus Korupsi

Regional
Alasan Golkar Lirik Irjen Ahmad Luthfi Maju di Pilgub Jateng 2024

Alasan Golkar Lirik Irjen Ahmad Luthfi Maju di Pilgub Jateng 2024

Regional
Tarik Minat Siswa Belajar Bahasa Jawa, Guru SMP di Cilacap Gunakan Permainan Ular Tangga

Tarik Minat Siswa Belajar Bahasa Jawa, Guru SMP di Cilacap Gunakan Permainan Ular Tangga

Regional
Pj Gubernur Al Muktabar Tegaskan Bank Banten Punya Performa Baik dan Sehat

Pj Gubernur Al Muktabar Tegaskan Bank Banten Punya Performa Baik dan Sehat

Regional
Demam Berdarah di Demak Mengkhawatirkan, Pasien di RSUD Sunan Kalijaga Terus Meningkat

Demam Berdarah di Demak Mengkhawatirkan, Pasien di RSUD Sunan Kalijaga Terus Meningkat

Regional
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Pj Gubernur Fatoni Ajukan 6 Ranperda Provinsi Sumsel

Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Pj Gubernur Fatoni Ajukan 6 Ranperda Provinsi Sumsel

Regional
Anak Mantan Bupati Sragen Daftar Pilkada 2024: Maju Lewat Demokrat, Lulusan Luar Negeri

Anak Mantan Bupati Sragen Daftar Pilkada 2024: Maju Lewat Demokrat, Lulusan Luar Negeri

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Aparat Desa di Nagekeo NTT Tenggelam Saat Memanah Ikan di Laut, hingga Kini Belum Ditemukan

Aparat Desa di Nagekeo NTT Tenggelam Saat Memanah Ikan di Laut, hingga Kini Belum Ditemukan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com