SEMARANG, KOMPAS.com- Gubernur Jateng Ganjar Pranowo resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jateng tahun 2023.
UMK tertinggi Kota Semarang sebesar Rp 3.060.350,57. Ibu kota Jateng itu mengalami kenaikan 7,95 persen dari tahun sebelumnya Rp 2.835.021,29.
Ganjar mengakui penetapan UMK yang didasari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 mengalami kenaikan lebih banyak ketimbang PP 36 Omnibuslaw.
Baca juga: Warga Demak Belum Terima Uang Ganti Rugi Tol Semarang-Demak, Ganjar Siap Bantu Menguruskan
“Kalau enggak salah, kalau dari UMP itu Jawa Tengah tertinggi lho presentase kenaikannya,” kata Ganjar dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Rabu (7/12/2022).
Diungkapkan penetapan UMK ini memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa.
Nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.
“Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik yaitu Badan Pusat Statistik,” ujarnya.
Baca juga: Ganjar Pastikan Tol Semarang-Demak Seksi II Siap Sambut Natal dan Tahun Baru
Lebih lanjut, UMK terendah Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp1.958.169,69. Kabupaten Banjarnegara menggunakan upah minimum provinsi (UMP) karena hasil perhitungan UMK di bawah UMP 2023.
“Prosentase kenaikan terendah sebesar 6,4 persen di Kabupaten Kudus karena pertumbuhan ekonomi pada angka negatif. Sehingga sesuai ketentuan kenaikan sebesar inflasi,” tutur Ganjar.
Banyak dinamika dalam proses penetapan UMK tersebut. Tak terkecuali perbedaan usulan dari kabupaten/kota di Jateng. Namun Ganjar menegaskan bila diskusi terus dilakukan selama proses sebelum penetapan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.