Wamadiharjo mennyebut Rangga lulusan Sekolah Pertanian Menengah di Baros dan lulus sekitar tahun 1980-an.
Baca juga: Petinggi Sunda Empire Sebut Amerika Dimerdekakan Banten, Ridwan Kamil: Saya Baru Tahu...
Rangga sempat merantau dan saat kembali ke Brebes mengaku telah menyandang gelar profesor.
Menurut Wamadiharjo, kabar terakhir yang ia dengar Rangga pulang saat lebaran tahun 2019 dan menggunakan seragam berpangkat bintang tiga.
Namun, tidak ada yang tahu di mana Rangga bekerja. Di Desa Grinting, Rangga tinggal bersama ibu dan adik perempuannya.
Menurut Lilis, tetangga orangtua Rangga, pria yang mengaku sebagai Sekjen Sunda Empire, kerap melakukan pertemuan di rumah orangtuanya.
"Memang Rangga warga sini (Grinting). Sering adakan pertemuan. Tapi, tamunya dari mana tidak tahu, yang jelas infonya dari luar kota. Pakaiannya juga loreng-loreng seperti seragam," kata Lilis.
Saat diperiksa polisi pada Januari 2020, para petinggi Sunda Emipre mengaku memiliki sembilan dinasti.
Salah satu petinggi Sunda Empire, yakni Raden Ratnaningrum, disebut sebagai kaisar terakhir di dinasti. Sementara suaminya, Nasri Banks, menjabat sebagai Perdana Menteri.
Selain itu, para petinggi Sunda Empire juga mengaku memiliki deposito di Bank USB sebesar 5 juta dollar AS.
Polisi menyebutkan, semua pernyataan dari petinggi Sunda Empire tidak mempunyai fakta sejarah sehingga polisi melakukan koordinasi dengan ahli sejarah.
Polisi menyebutkan bahwa keuntungan yang didapatkan para petinggi saat membentuk Sunda Empire adalah mendapatkan pengaruh.
Baca juga: Apa Hubungan Sunda Empire dan Sunda Nusantara? Ini Penjelasan Rangga, Eks Petinggi Sunda Empire
"Keuntungannya cari pengaruh, jelas," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Hendra Suhartiyono di Mapolda Jabar, Kamis (30/1/2020).
"Deposito yang 500 juta USD ini kan menjadikan motif bagi tersangka NB. Jadi dengan harapan dengan membentuk Sunda Empire untuk melakukan kegiatan-kegiatan kemasyarakatan dan menyejahterakan masyarakat diharapkan deposito yang 500 juta USD itu bisa cair," tambah dia.
Lord Rangga dijatuhi hukuman dan terjerat Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 karena dianggap menyiarkan berita bohong.
Namanya semakin dikenal publik dengan berbagai pernyataan fenomenal yang dianggap publik tidak masuk akal.