Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orangtua di Nunukan Nekat Nikahkan Siri Anaknya yang Masih di Bawah Umur demi Dapatkan Rekomendasi Ini

Kompas.com - 06/12/2022, 15:57 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Pernikahan anak usia dini masih membudaya di perbatasan Republik Indonesia (RI)–Malaysia, tepatnya di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Padahal, syarat untuk menikahkan anak yang masih remaja, harus mengantongi rekomendasi dari Dinas Kesehatan, dan wajib mendapat restu dari psikolog.

Hal tersebut, dimaksudkan agar si Anak Baru Gede (ABG) dipastikan siap lahir dan batin. Dengan kata lain, siap secara psikologi untuk memulai hidup baru dengan pasangan. Selain itu, organ reproduksinya dipastikan telah matang untuk bisa menghasilkan keturunan.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Nunukan, Faridah Aryani mengatakan, syarat menikahkan anak di bawah umur kini banyak diakali oleh orangtua si calon pengantin.

‘’Mereka mengakalinya seakan memaksakan kehendak. Beberapa kasus, ada yang nekat menikahkan siri anaknya, baru datang ke kami untuk minta surat rekomendasi nikahnya,’’ujarnya, Selasa (6/12/2022).

Baca juga: Gibran Sebut Pernikahan Dini di Solo Sempat Naik Selama Pandemi

Cara ini, kata dia, menjadi akal-akalan yang sedang tren dan menjadi perhatian pemangku kepentingam. 

Menurutnya, mengeluarkan rekomendasi setelah anak nikah siri, akan menjadi simalakama. Pasalnya ini bertentangan dengan hukum pernikahan anak, yang membatasi usia 19 tahun.

Sementara jika tidak dikeluarkan, memicu kesalahpahaman dengan orangtua pengantin usia dini, yang bisa menimbulkan dampak sosial dan gejolak di tengah masyarakat.

"Mau tidak mau, kami harus saklek aturan. Pokoknya rekomendasi nikah bagi anak, harus ada dari Dinkes juga psikolog. Kita berpikir kalau dengan alasan si anak sudah dinikahkan siri dan kami seakan dipaksa mengeluarkan rekomendasi nikah itu, berapa banyak yang akan datang berbondong-bonding melakukan hal yang sama,’’kata Faridah.

Faridah menegaskan, nikah siri, memang tidak dilarang secara agama. Hanya saja, DSP3A akan berpegang pada aturan Negara.

DSP3A juga mengimbau orang tua di Nunukan untuk lebih memikirkan dampak nikah siri. Salah satunya adalah pernikahan tersebut tidak terdaftar dalam arsip negara, atau tidak dianggap ada.

Istri dan anak tidak memiliki hak waris sehingga tidak berhak menuntut harta gono gini. Selain itu juga akan memengaruhi kondisi psikologis anak.

‘’Kami menganggap menikahkan anaknya secara siri baru meminta surat rekomendasi nikah ke kami, lebih ke akal-akalan. Lebih pada strategi orangtua untuk mengakali administrasi,’’ tegasnya.

Tahun 2022, tercatat ada 3 kasus anak di bawah umur yang orang tuanya datang ke DSP3A untuk meminta rekomendasi.

Baca juga: Kisah Juliana, Perempuan Orang Rimba Pertama yang Kuliah: Melawan Tradisi Pernikahan Dini

Ada sejumlah alasan yang mendasari pernikahan anak usia dini tersebut. Salah satunya adalah hamil diluar nikah. Lalu juga karena orangtua sudah lebih dulu menerima panaik/mahar dengan jumlah besar.

Kemudian karena paksaan orangtua yang memandang bebet bibit bobot calon menantunya. Sehingga memaksakan anaknya harus ada ikatan pernikahan. 

‘’Kita akan melakukan pemetaan, sebenarnya barapa banyak kasus seperti ini. karena kalau by data, tentu yang datang saja yang tercatat. Kita akan bekerja sama dengan Dinkes, berapa jumlah kelahiran bayi dari ibu yang usianya masih belia,’’ kata Faridah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com