Salin Artikel

Orangtua di Nunukan Nekat Nikahkan Siri Anaknya yang Masih di Bawah Umur demi Dapatkan Rekomendasi Ini

Padahal, syarat untuk menikahkan anak yang masih remaja, harus mengantongi rekomendasi dari Dinas Kesehatan, dan wajib mendapat restu dari psikolog.

Hal tersebut, dimaksudkan agar si Anak Baru Gede (ABG) dipastikan siap lahir dan batin. Dengan kata lain, siap secara psikologi untuk memulai hidup baru dengan pasangan. Selain itu, organ reproduksinya dipastikan telah matang untuk bisa menghasilkan keturunan.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Nunukan, Faridah Aryani mengatakan, syarat menikahkan anak di bawah umur kini banyak diakali oleh orangtua si calon pengantin.

‘’Mereka mengakalinya seakan memaksakan kehendak. Beberapa kasus, ada yang nekat menikahkan siri anaknya, baru datang ke kami untuk minta surat rekomendasi nikahnya,’’ujarnya, Selasa (6/12/2022).

Cara ini, kata dia, menjadi akal-akalan yang sedang tren dan menjadi perhatian pemangku kepentingam. 

Menurutnya, mengeluarkan rekomendasi setelah anak nikah siri, akan menjadi simalakama. Pasalnya ini bertentangan dengan hukum pernikahan anak, yang membatasi usia 19 tahun.

Sementara jika tidak dikeluarkan, memicu kesalahpahaman dengan orangtua pengantin usia dini, yang bisa menimbulkan dampak sosial dan gejolak di tengah masyarakat.

"Mau tidak mau, kami harus saklek aturan. Pokoknya rekomendasi nikah bagi anak, harus ada dari Dinkes juga psikolog. Kita berpikir kalau dengan alasan si anak sudah dinikahkan siri dan kami seakan dipaksa mengeluarkan rekomendasi nikah itu, berapa banyak yang akan datang berbondong-bonding melakukan hal yang sama,’’kata Faridah.

Faridah menegaskan, nikah siri, memang tidak dilarang secara agama. Hanya saja, DSP3A akan berpegang pada aturan Negara.

Istri dan anak tidak memiliki hak waris sehingga tidak berhak menuntut harta gono gini. Selain itu juga akan memengaruhi kondisi psikologis anak.

‘’Kami menganggap menikahkan anaknya secara siri baru meminta surat rekomendasi nikah ke kami, lebih ke akal-akalan. Lebih pada strategi orangtua untuk mengakali administrasi,’’ tegasnya.

Tahun 2022, tercatat ada 3 kasus anak di bawah umur yang orang tuanya datang ke DSP3A untuk meminta rekomendasi.

Ada sejumlah alasan yang mendasari pernikahan anak usia dini tersebut. Salah satunya adalah hamil diluar nikah. Lalu juga karena orangtua sudah lebih dulu menerima panaik/mahar dengan jumlah besar.

Kemudian karena paksaan orangtua yang memandang bebet bibit bobot calon menantunya. Sehingga memaksakan anaknya harus ada ikatan pernikahan. 

‘’Kita akan melakukan pemetaan, sebenarnya barapa banyak kasus seperti ini. karena kalau by data, tentu yang datang saja yang tercatat. Kita akan bekerja sama dengan Dinkes, berapa jumlah kelahiran bayi dari ibu yang usianya masih belia,’’ kata Faridah.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/06/155758478/orangtua-di-nunukan-nekat-nikahkan-siri-anaknya-yang-masih-di-bawah-umur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke