Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Alasan Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Nikita Mirzani

Kompas.com - 05/12/2022, 21:08 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri Serang Dedy Adi Saputra telah menyampaikan bahwa nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra, Nikita Mirzani ditolak seluruhnya.

Dalam amar putusan sela yang dibacakan, Dedy menyebut salah satu keberatan yang disampaikan oleh penasihat hukum Nikita Mirzani yakni terkait Pengadilan Negeri Serang tidak berwenang secara absolut (kompetensi/kewenangan absolut) memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo, yang berwenang adalah dewan pers sesuai UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Terkait hal itu, majelis hakim menilai pengadilan mempunyai wewenang memeriksa dan mengadili perkara sudah sesuai aturan yang berlaku sesuai dengan Undang-undang.

Baca juga: Eksepsi Ditolak, Hakim Semangati Nikita Mirzani hingga Ingatkan Jaga Kesehatan

"Bahwa dewan pers adalah bukan badan kehakiman sesuai dengan amanat pasal 24 ayat 2 UUD 1945 dan pasal 18 Undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman," kata Dedy di PN Serang. Senin (5/12/2022).

Disebutkan Dedy, dewan pers merupakan lembaga pengaduan karya jurnalistik yang dibuat wartawan, bukan seniman yang menjadi pekerjaan terdakwa.

"Terdakwa Nikita Mirzani mengakui pekerjaannya seorang seniman, bukanlah seorang wartawan," ujar Dedy.

Kemudian terkait keberatan pengacara bahwa Pengadilan Negeri Serang Tidak berwenang secara relatif (kompetensi/kewenangan relatif) dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo, yang berwenang adalah pengadilan negeri Jakarta Selatan.

Berkaitan dengan hal itu, hakim melihat sebagain besar saksi bertempat tinggal lebih dekat dengan lokasi terdakwa ditahan di Rutan Serang. Maka, hakim mengesampingkan lokasi kejadian tindak pidana yakni dirumah terdakwa di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Sehingga Pengadilan Negeri Serang tidak berwenang secara relatif memeriksa mengadili, memutus perkara a quo, maka kewenangan adalah pengadilan negeri Jakarta Selatan tidak dapat diterima," ujar Dedy.

Keberatan lainnya pun ditolak seluruhnya seperti, surat dakwaan alternatif ketiga batal demi hukum karena disusun bertentangan dengan asas hukum pidana lex specialis derogat legi generalis sebagaimana diatur dalam Pasal 63 Ayat (2) KUHP.

Baca juga: Nikita Mirzani Tak Kecewa Eksepsinya Ditolak: Ingin Tatap Muka dengan Dito Mahendra

Soal surat dakwaan harus dibatalkan atau batal demi hukum karena disusun secara tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas, kabur (obscuur libel) pun ditolak

Dan terkait surat dakwaan batal demi hukum atau harus dibatalkan karena objek utama yang mengakibatkan timbulnya permasalahan ini adalah adanya postingan foto dan gambar yang telah diedit pun ditolak.

"Menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tersebut seluruhnya tidak diterima," kata Dedy.

Dengan putusan ini, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pembuktian terkait perkara yang menjerat Nikita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

Regional
Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Regional
Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Regional
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Regional
Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Regional
BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

Regional
Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Regional
Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Regional
Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Regional
Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Regional
Rektor Unri Ternyata Belum Cabut Laporan Polisi terhadap Mahasiswa Pengkritik UKT

Rektor Unri Ternyata Belum Cabut Laporan Polisi terhadap Mahasiswa Pengkritik UKT

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Maju Pilkada 2024, Petani di Sikka Daftar Cawabup di 2 Partai

Maju Pilkada 2024, Petani di Sikka Daftar Cawabup di 2 Partai

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com