KOMPAS.com - Nikita Mirzani, terdakwa kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, mengaku ingin bertemu langsung dengan Dito Mahendra di persidangan.
Hal itu diungkapkannya usai mendengar eksepsinya ditolak oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Senin (5/12/2022).
Nikita pun mengaku tak kecewa dengan keputusan majelis hakim tersebut.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Sidang Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra Dilanjutkan
"(Kecewa) Enggak dong, justru aku penginnya ini dilanjutin supaya bisa tatap muka langsung (dengan Dito Mahendra), kan karena selama ini kan di awang-awang kayak angin. Dia hanya bisa meneror tidak bisa berhadapan muka langsung," kata Nikita usai persidangan di PN Serang, Senin.
Baca juga: Eksepsinya Ditolak, Nikita Mirzani Ingin Bertemu Dito Mahendra di Persidangan
"Harapan aku ketemu Dito Mahendra. Kalian bisa mendengarkan menyaksikan apa-apa aja yang aku buka, bagaimana kedekatan Mahendra dengan oknum-oknum yang ada di Serang. Nanti kalian bisa dengar," sambung Nikita.
Hal senada juga diungkapkan oleh kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid. Menurutnya, penolakan eksepsi justru akan menjelaskan duduk perkara kasus yang menimpa kliennya.
"Ya harus ditolak. Kalau ditolak, kalian tidak bisa ketemu Dito Mahendra dong, enggak seru kan. Mulai besok kan pemanggilan pelapor bisa lihat bagaimana bentuknya Dito Mahendra, saksinya seperti apa," ujar Fahmi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra saat membacakan putusan penolakan eksepsi terdakwa Nikita Mirzani dalam persidangan Senin (5/12/2022).
Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pembuktian terkait perkara yang menjerat Nikita.
"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nikita Mirzani menghadirkan seluruh saksi-saksi ," ucap hakim.
(Penulis : Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor : David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.