Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikita Mirzani Singgung Permohonan Menjadi Tahanan Kota ke Hakim

Kompas.com - 28/11/2022, 14:42 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Nikita Mirzani melalui pengacaranya Fahmi Bachmid kembali mempertanyakan surat permohonan pengalihan status tahanan kliennya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Serang.

Pertanyaan itu disampaikan Fahmi Bachmid sebelum majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra menutup sidang dengan agenda tanggapan eksepsi dari JPU, Senin (28/11/2022).

"Mohon menjadi pertimbangan majelis hakim yang mulia terkait permohonan kami (pengalihan status penahanan). Terkait kondisi kesehatan klien kami selaku terdakwa," kata Fahmi kepada hakim.

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani dan Lanjutkan Persidangan

"Mohon bisa menjadi pertimbangan majelis hakim yang mulia untuk mengabulkan permohonan kami untuk mengalihkan menjadi tahanan kota sesuai permohonan kami," tambah Fahmi.

Menanggapi hal itu, Dedy menyampaikan, permohonan penasehat hukum terdakwa mengenai pengalihan penangguhan penahanan terdakwa masih dibahas dan belum diputuskan.

"Hakim masih bermusyawarah, untuk mengoptimalkan, masih melihat situasi dan kondisi di lapangan seperti apa. Ini masih dalam pertimbangan majelis hakim," kata Dedy menjawab pertanyaan Fahmi.

Karena itu, hingga kini belum ada penetapan mengenai penangguhan untuk pengalihan diterima atau ditolak oleh hakim.

Baca juga: Proses Hukumnya Dinilai Kilat, Nikita Mirzani Sebut Polda Banten Tebang Pilih

"Jadi selama belum ada penetapan mengenai penangguhan untuk pengalihan maka permohonan saudara belum dapat dikabulkan," tegas Dedy.

Diketahui, Nikita Mirzani telah mengajukan permohonan perubahan status penahanan dari rutan menjadi kota pada sidang perdana Senin (14/11/2022).

Saat ini, masa penahanan artis Nikita Mirzani ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang sejak jaksa memutuskan menahannya 25 Oktober 2022.

Penahanan Nikita diperpanjang 30 hari terhitung sejak berkas perkara dilimpahkan dari JPU Kejari Serang ke Pengadilan Negeri Serang tanggal 7 November hingga 6 Desember 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Regional
Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Regional
IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

Regional
Cerita di Balik Gol Cantik Witan Sulaeman ke Gawang Yordania

Cerita di Balik Gol Cantik Witan Sulaeman ke Gawang Yordania

Regional
Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Regional
Pilkada Maluku, Anggota DPR RI Hendrik Lewerissa Ambil Formulir di 5 Parpol

Pilkada Maluku, Anggota DPR RI Hendrik Lewerissa Ambil Formulir di 5 Parpol

Regional
Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Regional
Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Regional
Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Regional
Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Regional
PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

Regional
DBD di Lampung Melonjak, Brimob 'Gempur' Permukiman Pakai Alat 'Fogging'

DBD di Lampung Melonjak, Brimob "Gempur" Permukiman Pakai Alat "Fogging"

Regional
Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Regional
Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com