Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didakwa Pasal Berlapis, Nikita Mirzani Sebut Hidup di Rutan Biasa Saja: Seperti Kehidupan Sehari-hari

Kompas.com - 14/11/2022, 17:14 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Nikita Mirzani mengaku biasa saja menjalani kehidupan di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Serang, Banten.

Nikita mengatakan, aktivitasnya di dalam rutan tak jauh berbeda dengan kegiatannya sehari-hari di rumah.

"Biasa saja (hidup di Rutan) seperti kehidupan sehari-hari," kata Nikita usai menghadiri sidang perdana kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (14/11/2022), dikutip dari Tribunnews.com, Senin (14/11/2022).

Dalam kesempatan tersebut, selain memuji kinerja petugas keamanan rutan, Nikita pun mengaku bahwa tahanan lain memperlakukannya dengan baik.

Baca juga: Sidang Perdana, Nikita Mirzani Minta Dijadikan Tahanan Rumah atau Kota

"Kalau beradaptasinya biasa saja, teman-teman di dalam tahanan juga baik-baik semua," ujar Nikita.

"Karutannya (Kepala rutan) baik, KPR-nya (Kesatuan Pengamanan Rutan) baik, petugas-petugasnya baik semua, jadi tidak ada yang harus beradaptasi," tandasnya.

Didakwa pasal berlapis

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Slamet, Fitria, dan Budi Atmoko, membacakan surat dakwaan terhadap Nikita Mirzani secara bergantian di PN Serang, Senin (14/11/2022).

Dalam surat dakwaan tersebut, Nikita disebut telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur Pasal 36 Jo Pasal 27 ayat (3) Jo.Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik," kata JPU, Slamet, saat membacakan dakwaan.

Baca juga: Terungkap, Ternyata Ini Postingan Nikita Mirzani yang Bikin Dito Mahendra Berang

Kedua, Nikita terancam dijerat Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Dakwaan ketiga, perbuatan Nikita sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 KUHP.

Tanggapan kuasa hukum

Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengaku akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dijatuhkan JPU kepada kliennya, pada Senin (28/11/2022).

"Sidang kita tunda tanggal 28 November 2022, jadi tolong semua pihak, penuntut umum maupun penasehat hukum, mematuhi jadwal yang kita tetapkan bersama," pungkasnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor: Reni Susanti), Tribunnews

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Regional
IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

Regional
Cerita di Balik Gol Cantik Witan Sulaeman ke Gawang Yordania

Cerita di Balik Gol Cantik Witan Sulaeman ke Gawang Yordania

Regional
Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Regional
Pilkada Maluku, Anggota DPR RI Hendrik Lewerissa Ambil Formulir di 5 Parpol

Pilkada Maluku, Anggota DPR RI Hendrik Lewerissa Ambil Formulir di 5 Parpol

Regional
Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Regional
Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Regional
Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Regional
Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Regional
PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

Regional
DBD di Lampung Melonjak, Brimob 'Gempur' Permukiman Pakai Alat 'Fogging'

DBD di Lampung Melonjak, Brimob "Gempur" Permukiman Pakai Alat "Fogging"

Regional
Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Regional
Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Regional
Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com