SERANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang Slamet menyebutkan, perbuatan pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap Dito Mahendra telah merugikan materi sebesar Rp 17,5 juta.
Slamet mengatakan saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Serang, kerugian yang dialami Dito Mahendra karena gagal menjual sepatu merek Hermes kepada rekan bisnisnya, Melisa.
"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut maka Saksi Mahendra Dito mengalami kerugian materil sebesar Rp 17.500.000," ujar Slamet di hadapan terdakwa Nikita dan majelis hakim Dedy Adi Saputra. Senin (14/11/2022).
Baca juga: Nikita Mirzani Didakwa Pasal Berlapis Pencemaran Nama Baik dan UU ITE
Slamet memaparkan, pada Minggu (8/5/2022) pukul 20.00 WIB, saksi Melisa bertemu Dito Mahendra dan Haerul Yusi. Melisa merupakan rekan bisnis Dito bertemu keduanya dengan niat untuk mencari sepatu.
Kemudian, saksi Mahendra Dito menawarkan sepatu merek Hermes miliknya dan menawarkan dengan harga Rp 17.500.000 kepada saksi Melisa sehingga saksi Melisa tertarik.
Tindak lanjut bisnis itu, pada Jumat (13/5/2022) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, rekan Dito, Haerul Yusi, mendatangi apartemen Melisa di Jakarta Barat untuk mengambil uang DP pembelian sepatu Hermes sebesar Rp 5 juta.
Tiga hari kemudian, tepatnya Rabu (18/5/2022) pukul 15.59 WIB, Melisa yang menjadi follower akun Instagram terdakwa Nikita Mirzani bernama @nikitamirzanimawardi_172 melihat gambar unggahan foto Mahendra Dito yang telah diedit dan diunggah di InstaStory.
"Melisa kemudian menghubungi Hareul Yusi untuk membatalkan pembelian sepatu Hermes milik Mahendra Dito dan meminta pengembalian uang DP yang telah dibayarkan melalui Haerul Yusi sebesar Rp 5 juta," ujar Slamet.
Baca juga: Sidang Perdana Nikita Mirzani Berlangsung Offline, Dito Mahendra Diharapkan Datang
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur Pasal 36 Jo. Pasal 27 ayat (3) Jo.Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Dakwaan kedua, perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik;
Dakwaan ketiga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.