Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gagal Jual Sepatu Hermes, Dito Mahendra Dirugikan Rp 17,5 Juta akibat InstaStory Nikita Mirzani

Kompas.com - 14/11/2022, 13:05 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang Slamet menyebutkan, perbuatan pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap Dito Mahendra telah merugikan materi sebesar Rp 17,5 juta.

Slamet mengatakan saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Serang, kerugian yang dialami Dito Mahendra karena gagal menjual sepatu merek Hermes kepada rekan bisnisnya, Melisa.

"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut maka Saksi Mahendra Dito mengalami kerugian materil sebesar Rp 17.500.000," ujar Slamet di hadapan terdakwa Nikita dan majelis hakim Dedy Adi Saputra. Senin (14/11/2022).

Baca juga: Nikita Mirzani Didakwa Pasal Berlapis Pencemaran Nama Baik dan UU ITE

Slamet memaparkan, pada Minggu (8/5/2022) pukul 20.00 WIB, saksi Melisa bertemu Dito Mahendra dan Haerul Yusi. Melisa merupakan rekan bisnis Dito bertemu keduanya dengan niat untuk mencari sepatu.

Kemudian, saksi Mahendra Dito menawarkan sepatu merek Hermes miliknya dan menawarkan dengan harga Rp 17.500.000 kepada saksi Melisa sehingga saksi Melisa tertarik.

Tindak lanjut bisnis itu, pada Jumat (13/5/2022) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, rekan Dito, Haerul Yusi, mendatangi apartemen Melisa di Jakarta Barat untuk mengambil uang DP pembelian sepatu Hermes sebesar Rp 5 juta.

Tiga hari kemudian, tepatnya Rabu (18/5/2022) pukul 15.59 WIB, Melisa yang menjadi follower akun Instagram terdakwa Nikita Mirzani bernama @nikitamirzanimawardi_172 melihat gambar unggahan foto Mahendra Dito yang telah diedit dan diunggah di InstaStory.

"Melisa kemudian menghubungi  Hareul Yusi untuk membatalkan pembelian sepatu Hermes milik Mahendra Dito dan meminta pengembalian uang DP yang telah dibayarkan melalui Haerul Yusi sebesar Rp 5 juta," ujar Slamet.

Baca juga: Sidang Perdana Nikita Mirzani Berlangsung Offline, Dito Mahendra Diharapkan Datang

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur Pasal 36 Jo. Pasal 27 ayat (3) Jo.Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Dakwaan kedua, perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik;

Dakwaan ketiga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com