SERANG, KOMPAS.com - Artis Nikita Mirzani dijadwalkan akan menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten pada hari ini, Senin (14/11/2022).
Nikita akan hadir secara langsung mendengarkan dakwaan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang.
Pantauan Kompas.com, Nikita tiba pukul 09.30 WIB di PN Serang, Jalan Raya Serang Pandeglang diantarkan menggunakan mobil tahanan milik Kejari Serang.
Baca juga: Nikita Mirzani Jalani Sidang Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik Hari Ini di PN Serang
Nikita tampak menggunakan rompi tahanan berwarna merah turun dari mobil tahanan menuju sel tahanan di lantai dasar kantor PN Serang.
Nikita tampak sehat dan tersenyum kepada awak media.
"Sehat dong," kata Nikita menjawab pertanyaan wartawan saat turun dari mobil tahanan berwarna hijau itu.
Baca juga: Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang 30 Hari di Rutan Serang
Saat dikonfirmasi, Humas Pengadilan Negeri Serang Uli Purnama mengatakan, sidang perdana kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani akan digelar secara offline. Keputusan itu atas permintaan JPU Kejari Serang.
"Sidangnya offline, atas permintaan jaksa penuntut umum. Nanti alasan pastinya akan disampaikan majelis hakim saat mulai persidangan," kata Uli kepada Kompas.com, Senin.
Dikatakan Uli, sidang akan dipimpin majelis hakim Dedy Adi Saputra dengan hakim anggota Atep Sopandi dan Slamet Widodo di ruang sidang utama.
Terpisah, Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid meminta untuk sidang kliennya digelar secara langsung untuk mempermudah pesidangan nantinya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.