Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Nikita Mirzani Jalani Sidang Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik Hari Ini di PN Serang

Kompas.com - 14/11/2022, 08:09 WIB

SERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten menjadwalkan persidangan perdana kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra dengan tersangka artis Nikita Mirzani digelar pada hari ini, Senin (14/11/2022) pagi.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, sidang perkara itu digelar Senin, sekitar pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Sidang perdana mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang dengan tidak menghadirkan terdakwa di ruang sidang atau dilaksanakan secara online.

Baca juga: Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang 30 Hari di Rutan Serang

"Sidang pertama kalau saya konfirmasi ke jaksa penuntut umum masih akan dilaksanakan secara online," kata Humas PN Serang Uli Purnama saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp. Senin.

Meski digelar secara online atau terdakwa Nikita Mirzani hadir melalui daring dari Rutan Serang, sidang tetap dibuka untuk umum dan tidak membatasi jumlah pengunjung di ruang sidang.

Namun, bila kapasitas atau pengunjung di ruang sidang penuh akan dibatasi jumlahnya.

"Sementara belum ada (pembatasan pengunjung). Tapi, melihat situasi kondisinya saja," ujar Uli.

Dihubungi terpisah, Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid meminta untuk sidang kliennya digelar secara langsung untuk mempermudah persidangan nantinya.

Ia juga berharap pihak pelapor, Dito Mahendra turut hadir di persidangan nantinya.

Baca juga: Begini Awal Mula Kasus Pencemaran Nama Baik Nikita Mirzani

“Saya minta secara langsung karena sidang harus langsung bertatap muka, kecuali dua tahun lalu pas pandemi. Sidang teroris di Jakarta Timur aja langsung, bahwa sangat aneh kalau sidang Nikita online. Yang jelas menurut KUHAP terdakwa harus dihadirkan,” kata Fahmi.

Rencananya, setelah mendengarkan pembacaan dakwaan JPU, Fahmi akan mengajukan eksepsi atau keberatan dari dakwaan.

"Persiapannya kita ajukan eksepsi," ucap Fahmi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kasus Pria Diduga Polisi Ancam Ojol Pakai Sajam di Makassar, Identitas Pelaku Belum Terungkap hingga Korban Belum Melapor

Kasus Pria Diduga Polisi Ancam Ojol Pakai Sajam di Makassar, Identitas Pelaku Belum Terungkap hingga Korban Belum Melapor

Regional
Perahu Terbalik Dihantam Badai, Nelayan di Maluku Tengah Selamat

Perahu Terbalik Dihantam Badai, Nelayan di Maluku Tengah Selamat

Regional
Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Sepasang Mahasiswa FK Unand Belum Ditahan

Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Sepasang Mahasiswa FK Unand Belum Ditahan

Regional
Ada 900 Kursi Mudik Gratis dari Banten, Ini Waktu Pendaftaran dan Lokasi Tujuannya

Ada 900 Kursi Mudik Gratis dari Banten, Ini Waktu Pendaftaran dan Lokasi Tujuannya

Regional
2 Pria di Kupang Jambret Ponsel yang Sedang Dipakai Swafoto, Tertangkap 3 Bulan Kemudian

2 Pria di Kupang Jambret Ponsel yang Sedang Dipakai Swafoto, Tertangkap 3 Bulan Kemudian

Regional
KPU Maluku Akui Penetapan Tersangka 5 Anggota di Aru Pengaruhi Proses Tahapan Pemilu

KPU Maluku Akui Penetapan Tersangka 5 Anggota di Aru Pengaruhi Proses Tahapan Pemilu

Regional
Orang Kepercayaan Bupati Nonaktif Pemalang Mengaku Kelola Uang Suap Rp 4,1 Miliar

Orang Kepercayaan Bupati Nonaktif Pemalang Mengaku Kelola Uang Suap Rp 4,1 Miliar

Regional
[POPULER NUSANTARA] Polisi Kecam Orangtua Remaja yang Tabrak Pelajar SMA hingga Tewas | Mantan Ketua Penolak Tambang di Wadas Terima Ganti Rugi Rp 10 Miliar

[POPULER NUSANTARA] Polisi Kecam Orangtua Remaja yang Tabrak Pelajar SMA hingga Tewas | Mantan Ketua Penolak Tambang di Wadas Terima Ganti Rugi Rp 10 Miliar

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Trenggalek Hari Ini, 28 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Trenggalek Hari Ini, 28 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Wonosobo Hari Ini, 28 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Wonosobo Hari Ini, 28 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Pontianak Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa Pontianak Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Palembang Hari Ini, 28 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Palembang Hari Ini, 28 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Wonogiri Hari Ini, 28 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Wonogiri Hari Ini, 28 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Garut Hari Ini, 28 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Garut Hari Ini, 28 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Cianjur Hari Ini, 28 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Cianjur Hari Ini, 28 Maret 2023

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke