SERANG, KOMPAS.com- Artis Nikita Mirzani melalui pengacaranya Fahmi Bachmid kembali mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten.
Diketahui, Nikita saat ini ditahan di Rutan Klas IIB Serang sejak Selasa, 25 Oktober 2022.
Pengajuan itu disampaikan Fahmi Bachmid kepada ketua Majelis Hakim PN Serang Dedy Adi Saputra pada sidang perdana perkara pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Senin (14/11/2022).
"Tadi kami mengajukan pengalihan jenis penahanan Niki dari penahanan di dalam Rutan menjadi penahanan rumah maupun penahanan kota," kata Fahmi lewat pesan singkat, Senin.
Baca juga: Gagal Jual Sepatu Hermes, Dito Mahendra Dirugikan Rp 17,5 Juta akibat InstaStory Nikita Mirzani
Menanggapi adanya permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra mengatakan, surat permohonan akan terlebih dahulu ditelaah secara adminstrasi dan melihat pertimbangannya.
"Secara administrasi sudah kami terima hari Jumat, ini akan kami musyarawarahkan terlebih dulu dan pertimbangkan terlebih dahulu, apakah permohonan terdakwa dikabulkan atau tidak," ujar Dedy.
Nantinya, lanjut Dedy, permohonan terdakwa jika dikabulkan maka akan dikeluarkan surat ketetapan.
"Tapi kalau tidak dikabulkan atau belum dikabulkan maka tidak ada ketetapan itu, berarti permohonan terdakwa oleh majelis hakim belum kabulkan, tapi menjadi pertimbangan majelis hakim," kata Dedy.
Baca juga: Nikita Mirzani Didakwa Pasal Berlapis, Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra dan UU ITE
Diketahui, masa penahanan artis Nikita Mirzani diperpanjang selama 30 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang.
Penetapan memperpanjang penahanan itu berdasarkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang setelah ada penyerahan berkas dakwaan secara otomatis peralihan kewenangan penahanan pindah dari jaksa ke pengadilan.
Penahanan Nikita diperpanjang 30 hari terhitung sejak berkas perkara dilimpahkan dari JPU Kejari Serang ke Pengadilan Negeri Serang sejak 7 November hingga 6 Desember 2022.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.