Salin Artikel

Nikita Mirzani Singgung Permohonan Menjadi Tahanan Kota ke Hakim

SERANG, KOMPAS.com - Nikita Mirzani melalui pengacaranya Fahmi Bachmid kembali mempertanyakan surat permohonan pengalihan status tahanan kliennya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Serang.

Pertanyaan itu disampaikan Fahmi Bachmid sebelum majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra menutup sidang dengan agenda tanggapan eksepsi dari JPU, Senin (28/11/2022).

"Mohon menjadi pertimbangan majelis hakim yang mulia terkait permohonan kami (pengalihan status penahanan). Terkait kondisi kesehatan klien kami selaku terdakwa," kata Fahmi kepada hakim.

"Mohon bisa menjadi pertimbangan majelis hakim yang mulia untuk mengabulkan permohonan kami untuk mengalihkan menjadi tahanan kota sesuai permohonan kami," tambah Fahmi.

Menanggapi hal itu, Dedy menyampaikan, permohonan penasehat hukum terdakwa mengenai pengalihan penangguhan penahanan terdakwa masih dibahas dan belum diputuskan.

"Hakim masih bermusyawarah, untuk mengoptimalkan, masih melihat situasi dan kondisi di lapangan seperti apa. Ini masih dalam pertimbangan majelis hakim," kata Dedy menjawab pertanyaan Fahmi.

Karena itu, hingga kini belum ada penetapan mengenai penangguhan untuk pengalihan diterima atau ditolak oleh hakim.

"Jadi selama belum ada penetapan mengenai penangguhan untuk pengalihan maka permohonan saudara belum dapat dikabulkan," tegas Dedy.

Diketahui, Nikita Mirzani telah mengajukan permohonan perubahan status penahanan dari rutan menjadi kota pada sidang perdana Senin (14/11/2022).

Saat ini, masa penahanan artis Nikita Mirzani ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang sejak jaksa memutuskan menahannya 25 Oktober 2022.

Penahanan Nikita diperpanjang 30 hari terhitung sejak berkas perkara dilimpahkan dari JPU Kejari Serang ke Pengadilan Negeri Serang tanggal 7 November hingga 6 Desember 2022.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/28/144220078/nikita-mirzani-singgung-permohonan-menjadi-tahanan-kota-ke-hakim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke