SERANG, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang telah menolak nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra, Nikita Mirzani.
Persidangan yang dipimpin oleh hakim Dedy Adi Saputra itu sebelum menutup sempat menyemangati dan mengingatkan agar Nikita menjaga kesehatannya untuk menghadapi seluruh jalannya persidangan hingga memiliki kekuatan tetap atau inkrah.
"Jadi terdakwa semangat ya, jangan loyo, karena persidangan berikutnya adalah kesempatan saudara untuk membuktikan apa yang menjadi sangkalan saudara," kata Dedy kepada Nikita Mirzani di PN Serang. Senin (5/12/2022).
Baca juga: Eksepsinya Ditolak, Nikita Mirzani Ingin Bertemu Dito Mahendra di Persidangan
Dedy pun sempat meminta terdakwa untuk menjaga kesehatannya selama berada dalam Rumah Tahanan Klas IIB Serang.
Apalagi, permohonan pengalihan status penahanan dari Rutan ke Kota belum dikabulkan hakim.
Pada awal persidangan, Nikita mengaku kepada hakim sedang sesak nafas, sehingga meminta izin agar diperbolehkan melepas masker.
"Maaf Yang Mulia, sedang sesak," kata Nikita saat diminta hakim mengenakan masker sebelum sidang dimulai.
Baca juga: Pengajuan Nikita Mirzani Jadi Tahanan Kota Ditolak Hakim PN Serang
Pekan depan, Senin (12/12/2022), agenda sidang untuk mendengarkan keterangan saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang yakni jaksa Slamet, Fitriah dan Budi Atmoko.