JEMBER, KOMPAS.com – Dvd, sales perusahaan roti di Desa Wonojati Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember Jawa Timur ditangkap personel Polsek Jenggawah pada Kamis (1/12/2022).
Pria asal Kecamatan Ngadiluwih Kediri itu menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 521.241.190. Uang tersebut digunakan untuk foya-foya, seperti karaoke hingga pijat plus.
Selain Dvd, polisi juga menetapkan status tersangka kepada Hnd, kolega Dvd di perusahaan. Namun Hnd masih belum tertangkap.
Kapolsek Jenggawah AKP Ahmad Musofah menjelaskan kronologi penggelapan uang perusahaan itu bermula saat tersangka Dvd mengambil barang berupa roti perusahaan di Kecamatan Jenggawah.
Baca juga: Gelapkan Uang DP Motor hingga Rp 32 Juta, Oknum Sales di Mataram Ditangkap, Ini Pengakuannya
Kemudian, roti itu dipasarkan ke berbagai toko di Madura,Kediri, Ponorogo, Malang, Demak, Kudus hingga Jepara.
“Uang dari penjualan seluruhnya mencapai Rp 743.506.450,” kata dia pada Kompas.com via telpon Jumat (2/12/2022).
Para pemilik toko yang menerima roti tersebut sudah membayar kepada tersangka Dvd dan Hnd.
Namun kedua tersangka itu hanya menyetor Rp 180.631.000 dan pengembalian retur senilai Rp 41.636.260 pada perusahaan.
Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 521.241.190.
“Tersangka mengakui bahwa uang tersebut digunakan untuk bersenang-senang, karaoke , pijat plus-plus dan makan sehari-hari,” kata dia.
Baca juga: Gelapkan Truk Majikan dan Mengirimnya Keluar Pulau, Seorang Sopir Truk Dibekuk Polisi
Akibat kejadian tersebut, pemilik toko melaporkan kasus itu pada Polsek Jenggawah.
Polisi menangkap Dvd ketika hendak mengambil roti di Jenggawah. Sedangkan tersangka Hnd masih dilakukan pencarian dan masuk status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 374 atau 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.