TARAKAN, KOMPAS.com – Satreskrim Polres Tarakan, Kalimantan Utara, berhasil mengamankan AR (44), seorang sopir di Kota Tarakan, yang mencoba menggelapkan truk milik majikannya.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu Muhammad Aldy mengungkapkan, AR sempat kabur ke Kota Berau, Kalimantan Timur pasca dilaporkan majikannya, bulan November 2022 lalu.
Baca juga: Sopir Transjakarta Kedapatan Main HP Saat Mengemudi, Pengamat: Lemahnya Pengawasan Manajemen
"AR dilaporkan terlibat dalam kasus menjual satu unit mobil dump truk dengan Nomor Polisi 8360 GD yang ternyata milik majikan tempat ia bekerja. AR bahkan berhasil menyeberangkan truk ke Kabupaten Tana Tidung," ujarnya, Jumat (2/12/2022).
Aldy melanjutkan, Polres Tarakan melakukan penyelidikan dan akhirnya mengetahui lokasi pelarian AR di area Berau.
Koordinasi dengan Polsek Talisayan Kabupaten Berau, dilakukan, sampai akhirnya AR tidak berkutik saat dibekuk Polisi.
"Lokasi AR diketahui saat polisi mendapat informasi ada orang yang mencoba menjual dump truk roda enam. Calon pembeli mencium ada kejanggalan dan mencoba mengecek truk yang saat itu ada di pelabuhan feri," imbuhnya.
Calon pembeli itu pun bertanya kepada agen penjual tiket, dan mendapat keterangan bahwa truk tersebut dikirim AR menggunakan kapal feri dari Tarakan ke Tana Tidung.
"AR mencatut nama majikan pemilik truk, untuk meloloskannya naik kapal ferry. Jadi AR ini belum sempat menjual truknya tapi memilih kabur dulu," kata Aldi.
Atas peristiwa tersebut, majikan AR mengalami kerugian sekitar Rp 225 juta. "AR kita sangkakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.