BIMA, KOMPAS.com - Seorang warga negara Malaysia berinisial GSK (40) dideportasi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima, Rabu (30/11/2022).
Keputusan itu diambil karena yang bersangkutan tidak memiliki izin tinggal dan paspor perjalanan ke Indonesia.
Baca juga: Pekerja Migran Asal Bima Dikabarkan Meninggal di Malaysia
"Karena tidak punya izin tinggal, WNA ini kami deportasi tadi pagi," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima, Muhammad Usman saat dikonfirmasi, Rabu.
Usman mengatakan, GSK melanggar izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Untuk itu, sebagai bentuk tindakan tegas, GSK dideportasi setelah dicekal selama enam bulan.
"Itu sesuai dengan Surat Keputusan dengan Nomor W21.IMI.3-2585.GR.02.03 Tahun 2022," ujarnya.
Pemulangan WNA asal Malaysia itu dikawal langsung petugas Imigrasi Bima. GSK diterbangkan menggunakan pesawat Air Asia QZ-463 rute Lombok-Kuala Lumpur sekitar pukul 10.30 Wita.
Menurut Usman, GSK mengembangkan usaha konveksi di Kecamatan Donggo selama tinggal di Kabupaten Bima.
Baca juga: Mahasiswa Diduga Dikeroyok Saat Demo di DPRD Bima, Plt Kepala Satpol PP: Dia Jatuh Sendiri...
GSK menetap di Bima karena terlilit utang di negara asalnya. Ia pun pertama kali masuk Indonesia bersama seorang teman yang merupakan warga Bima.
"Karena terlilit hutang dia datang ke sini bersama temannya orang Bima, tidak ada paspor dan izin tinggal," kata Usman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.