Salin Artikel

Tinggal di Indonesia Secara Ilegal, WN Malaysia di Bima Dideportasi

Keputusan itu diambil karena yang bersangkutan tidak memiliki izin tinggal dan paspor perjalanan ke Indonesia.

"Karena tidak punya izin tinggal, WNA ini kami deportasi tadi pagi," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima, Muhammad Usman saat dikonfirmasi, Rabu.

Usman mengatakan, GSK melanggar izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Untuk itu, sebagai bentuk tindakan tegas, GSK dideportasi setelah dicekal selama enam bulan.

"Itu sesuai dengan Surat Keputusan dengan Nomor W21.IMI.3-2585.GR.02.03 Tahun 2022," ujarnya.

Pemulangan WNA asal Malaysia itu dikawal langsung petugas Imigrasi Bima. GSK diterbangkan menggunakan pesawat Air Asia QZ-463 rute Lombok-Kuala Lumpur sekitar pukul 10.30 Wita.

Menurut Usman, GSK mengembangkan usaha konveksi di Kecamatan Donggo selama tinggal di Kabupaten Bima.

GSK menetap di Bima karena terlilit utang di negara asalnya. Ia pun pertama kali masuk Indonesia bersama seorang teman yang merupakan warga Bima.

"Karena terlilit hutang dia datang ke sini bersama temannya orang Bima, tidak ada paspor dan izin tinggal," kata Usman.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/30/165954378/tinggal-di-indonesia-secara-ilegal-wn-malaysia-di-bima-dideportasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke