Syamsul dianggap tidak menjalankan tugas dan tanggungjawabnya secara profesional sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Peendagri) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Dan Qanun Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Baca juga: Sekda Maluku Barat Daya Jadi Tersangka Korupsi Biaya Perjalanan Dinas Rp 1,5 Miliar
Penetapan tersangka ini juga berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan (LHAP) kerugian negara oleh Tim Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Aceh terhadap dugaan Tindak pidana korupsi Penyimpangan/Penyelewengan dalam pengelolaan penerimaan tagihan rekening pelanggan PDAM Tirta Krueng Meureudu sejak 2016 hingga 2020 lalu.
“Dengan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan Pasal 183 dan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP, penyidik menetapkan S B (Syamsul Bahri) selaku Direktur PDAM Tirta Krueng Meureudu sebagai Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi ini," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Jaksa Tetapkan Mantan Dirut PDAM Tirta Krueng Meureudu Sebagai Tersangka Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.