Syamsul dianggap tidak menjalankan tugas dan tanggungjawabnya secara profesional sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Peendagri) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Dan Qanun Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Baca juga: Sekda Maluku Barat Daya Jadi Tersangka Korupsi Biaya Perjalanan Dinas Rp 1,5 Miliar
Penetapan tersangka ini juga berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan (LHAP) kerugian negara oleh Tim Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Aceh terhadap dugaan Tindak pidana korupsi Penyimpangan/Penyelewengan dalam pengelolaan penerimaan tagihan rekening pelanggan PDAM Tirta Krueng Meureudu sejak 2016 hingga 2020 lalu.
“Dengan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan Pasal 183 dan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP, penyidik menetapkan S B (Syamsul Bahri) selaku Direktur PDAM Tirta Krueng Meureudu sebagai Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi ini," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Jaksa Tetapkan Mantan Dirut PDAM Tirta Krueng Meureudu Sebagai Tersangka Korupsi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.