Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyidik Limpahkan Tersangka Kasus Korupsi Penahan Tebing di Ende ke Kejaksaan

Kompas.com - 29/11/2022, 14:02 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

ENDE, KOMPAS.com - Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), melimpahkan tahap dua barang bukti dan tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan normalisasi dan pemasangan bronjong penahan tebing kali Lowolulu Lokalande di Kecamatan  Kotabaru ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari setempat, Senin (29/11/2022).

Kedua tersangka, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Ende berinisial AY dan staf di Kecamatan Detusoko berinisial AT.

Baca juga: Alasan Pria di Ende Lakukan Penganiayaan, Polisi: Korban Tak Mengaku Lecehkan Keponakan Pelaku

"Hari ini kita limpahkan tahap II tersangka dan barang bukti ke JPU," ujar Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman, dalam keterangannya, Selasa.

Yance menjelaskan, proyek tersebut merupakan paket pekerjaan milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ende tahun 2016 dengan anggaran senilai Rp 1,3 miliar lebih.

Anggaran ini merupakan dana siap pakai dari BNPB yang kemudian digunakan untuk proyek normalisasi kali dan pemasangan bronjong di wilayah Kotabaru.

Saat itu, AY menjabat sebagai Kepala BPBD juga kepala pelaksana proyek, sementara AT selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK).

Namun dalam pelaksanaannya, kuat dugaan proyek tersebut diselewengkan hingga mengakibatkan kerugian negara Rp 868.910.089.

Kasus ini diselidiki berdasarkan Laporan Polisi nomor LP.A/ 36/ III/ 2019/ Polda NTT/ Res Ende, tanggal 9 Maret 2019.

Baca juga: Pria yang Aniaya Terduga Pelaku Pelecehan di Ende Jadi Tersangka, Terancam 2 Tahun Penjara

Setelah memeriksa saksi dan memenuhi dua alat bukti yang cukup polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Keduanya dijerat pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com