Salin Artikel

Diduga Selewengkan Uang Tagihan Rp 712 Juta, Eks Direktur PDAM Pidie Jaya Jadi Tersangka

Syamsul sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Sigli Pidie sejak Selasa (29/11/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Oktario Hartawan Achmad mengatakan, Syamsul diduga menyelewengkan penerimaan tagihan rekening air sejak 2016 hingga 2020.

Akibatnya, negara merugi hingga Rp 712.283.169.00.

"Dugaan penyimpangan pengelolaan penerimaan tagihan rekening air pelanggan PDAM Tirta Krueng Meureudu Tmtahun anggaran 2016 sampai dengan 2020 lalu untuk membuat terang tindak pidana dan guna menemukan tersangkanya," kata Oktario, Rabu (30/11/2022).

Menurut Oktario, dari 2016 hingga 2022, PDAM Tirta Krueng Meureudu sudah mengumpulkan uang tagihan sebesar Rp 12.018.320.560.

Namun, hanya Rp 11.228.355.465 yang disetorkan.

“Sehingga Penerimaan PDAM seharusnya menjadi penerimaan dalam RKAP (Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan). Namun, karena tidak disetorkan sehingga 2016 sampai dengan 2020 PDAM mengalami kerugian negara sebesar Rp 712.283.169," jelas Oktario.

Adanya selisih pengumpulan uang tagihan dan jumlah disetor, kata Oktario, diketahui Syamsul sebagai direktur.


Syamsul dianggap tidak menjalankan tugas dan tanggungjawabnya secara profesional sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Peendagri) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Dan Qanun Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Penetapan tersangka ini juga berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan (LHAP) kerugian negara oleh Tim Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Aceh terhadap dugaan Tindak pidana korupsi Penyimpangan/Penyelewengan dalam pengelolaan penerimaan tagihan rekening pelanggan PDAM Tirta Krueng Meureudu sejak 2016 hingga 2020 lalu.

“Dengan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan Pasal 183 dan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP, penyidik menetapkan S B (Syamsul Bahri) selaku Direktur PDAM Tirta Krueng Meureudu sebagai Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi ini," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Jaksa Tetapkan Mantan Dirut PDAM Tirta Krueng Meureudu Sebagai Tersangka Korupsi.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/30/163414778/diduga-selewengkan-uang-tagihan-rp-712-juta-eks-direktur-pdam-pidie-jaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke