Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Selewengkan Uang Tagihan Rp 712 Juta, Eks Direktur PDAM Pidie Jaya Jadi Tersangka

Kompas.com - 30/11/2022, 16:34 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com-Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Aceh, menetapkan mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Krueng Meureudu Syamsul Bahri sebagai tersangka kasus korupsi.

Syamsul sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Sigli Pidie sejak Selasa (29/11/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Oktario Hartawan Achmad mengatakan, Syamsul diduga menyelewengkan penerimaan tagihan rekening air sejak 2016 hingga 2020.

Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Rp 8 Miliar, 2 Mantan Pejabat BUMD Sumenep Ditetapkan Tersangka

Akibatnya, negara merugi hingga Rp 712.283.169.00.

"Dugaan penyimpangan pengelolaan penerimaan tagihan rekening air pelanggan PDAM Tirta Krueng Meureudu Tmtahun anggaran 2016 sampai dengan 2020 lalu untuk membuat terang tindak pidana dan guna menemukan tersangkanya," kata Oktario, Rabu (30/11/2022).

Menurut Oktario, dari 2016 hingga 2022, PDAM Tirta Krueng Meureudu sudah mengumpulkan uang tagihan sebesar Rp 12.018.320.560.

Namun, hanya Rp 11.228.355.465 yang disetorkan.

“Sehingga Penerimaan PDAM seharusnya menjadi penerimaan dalam RKAP (Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan). Namun, karena tidak disetorkan sehingga 2016 sampai dengan 2020 PDAM mengalami kerugian negara sebesar Rp 712.283.169," jelas Oktario.

Baca juga: Diduga Salah Gunakan Data Pasien BPJS, Eks Pegawai Honorer RSD dr Soebandi Jember Jadi Tersangka Korupsi

Adanya selisih pengumpulan uang tagihan dan jumlah disetor, kata Oktario, diketahui Syamsul sebagai direktur.

Syamsul dianggap tidak menjalankan tugas dan tanggungjawabnya secara profesional sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Peendagri) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Dan Qanun Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Baca juga: Sekda Maluku Barat Daya Jadi Tersangka Korupsi Biaya Perjalanan Dinas Rp 1,5 Miliar

Penetapan tersangka ini juga berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan (LHAP) kerugian negara oleh Tim Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Aceh terhadap dugaan Tindak pidana korupsi Penyimpangan/Penyelewengan dalam pengelolaan penerimaan tagihan rekening pelanggan PDAM Tirta Krueng Meureudu sejak 2016 hingga 2020 lalu.

“Dengan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan Pasal 183 dan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP, penyidik menetapkan S B (Syamsul Bahri) selaku Direktur PDAM Tirta Krueng Meureudu sebagai Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi ini," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Jaksa Tetapkan Mantan Dirut PDAM Tirta Krueng Meureudu Sebagai Tersangka Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Regional
Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Regional
Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com