KOMPAS.com-Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Aceh, menetapkan mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Krueng Meureudu Syamsul Bahri sebagai tersangka kasus korupsi.
Syamsul sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Sigli Pidie sejak Selasa (29/11/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Oktario Hartawan Achmad mengatakan, Syamsul diduga menyelewengkan penerimaan tagihan rekening air sejak 2016 hingga 2020.
Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Rp 8 Miliar, 2 Mantan Pejabat BUMD Sumenep Ditetapkan Tersangka
Akibatnya, negara merugi hingga Rp 712.283.169.00.
"Dugaan penyimpangan pengelolaan penerimaan tagihan rekening air pelanggan PDAM Tirta Krueng Meureudu Tmtahun anggaran 2016 sampai dengan 2020 lalu untuk membuat terang tindak pidana dan guna menemukan tersangkanya," kata Oktario, Rabu (30/11/2022).
Menurut Oktario, dari 2016 hingga 2022, PDAM Tirta Krueng Meureudu sudah mengumpulkan uang tagihan sebesar Rp 12.018.320.560.
Namun, hanya Rp 11.228.355.465 yang disetorkan.
“Sehingga Penerimaan PDAM seharusnya menjadi penerimaan dalam RKAP (Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan). Namun, karena tidak disetorkan sehingga 2016 sampai dengan 2020 PDAM mengalami kerugian negara sebesar Rp 712.283.169," jelas Oktario.
Adanya selisih pengumpulan uang tagihan dan jumlah disetor, kata Oktario, diketahui Syamsul sebagai direktur.