Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua LSM di NTB Ditahan Polda atas Dugaan Penyebaran Video Asusila

Kompas.com - 30/11/2022, 13:09 WIB
Idham Khalid,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Ketua LSM di Nusa Tenggara Barat (NTB), inisial LWH, resmi ditahan Kepolisian Daerah (Polda) NTB atas dugaan kasus penyebaran video asusila.

LWH ditahan setelah menjalani pemeriksaan penyidik Dit Reskrimsus Polda  NTB pada Senin (28/11/2022).

“Ya benar yang bersangkutan LWH telah kami tahan. Penahanannya dilakukan untuk 20 hari ke depan,” ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto melalui sambungan telepon, Rabu (30/11/2022).

Baca juga: Sengketa Lahan di Mandalika, Puluhan KK Serahkan Data Tanah ke Biro Hukum NTB

Artanto mengungkapkan, penyidik Dit Reskrimsus Polda NTB menahan LWH berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

Menurut Artanto, penyidik Dit Reskrimsus telah melakukan rangkaian penyelidikan. Berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan, syarat formil maupun materiil dalam pasal yang disangkakan sudah cukup kuat. Sehingga, pihak penyidik melakukan penahanan.

“Alat bukti sudah cukup kuat, Saat ini tinggal melengkapi berkas penyidikan saja,” kata Artanto.

Baca juga: Daftar UMP 2023 di Bali, NTB, dan NTT

LWH dilaporkan dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara serta denda Rp 1 miliar.

Dia disangka atas perbuatannya menyebarkan video asusila melalui grup WhatsApp "Lombok Tengah Maju".

Artanto menyebut, penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.

Halaman:


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com