BIMA, KOMPAS.com - Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Riski Amalia, warga Kecamatan Asakota, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi di Malaysia.
Ibu satu anak itu ditangkap lantaran tidak memiliki dokumen keberangkatan yang sah sebagai tenaga kerja di Malaysia.
"Benar, kabarnya anak saya ditahan polisi di Malaysia," kata Yeti, ibu kandung Riski Amalia, saat dikonfirmasi, Rabu (30/11/2022).
Yeti menyampaikan, kabar penangkapan sang anak diketahui dari salah seorang PMI yang juga berangkat ke Malaysia.
Baca juga: 5 Siswi SMA di Bima Keroyok Temannya, Bermula Cekcok di WhatsApp
Riski ditangkap bersama sejumlah PMI ilegal lain saat berusaha masuk wilayah perbatasan Malaysia dan Indonesia.
"Karena masuknya ilegal ditahan, ada TKI dari daerah lain juga yang ikut ditahan saat itu," ungkap Yeti.
Atas informasi penahanan Riski Amalia, Yeti mengaku sudah menemui pihak sponsor yang membawa sang anak, yakni Jubaidah Kongo.
Baca juga: Banjir Bandang Rendam 30 Rumah di Bima, BPBD Soroti Alih Fungsi Lahan
Yeti meminta tanggung jawab Jubaidah agar mengupayakan proses pemulangan Riski Amalia ke Indonesia.
"Cuma orang ini sekarang lepas tangan, dulu katanya legal tapi ternyata anak saya berangkat ilegal bahkan sampai ditahan. Harapan kami dipulangkan, kasihan anaknya di rumah," kata Yeti.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bima, Tafsir A Majid membenarkan adanya penangkapan pekerja migran bernama Riski Amalia tersebut.
Setelah berkoordinasi dengan BP2MI Mataram, terungkap bahwa Riski Amalia berangkat secara ilegal ke Malaysia.
"Dia ditahan polisi Malaysia karena dokumen tenaga kerjanya tidak ada atau tidak lengkap," ungkap Tafsir saat dihibungi, Rabu.
Dalam penanganan kasus seperti ini, lanjut Tafsir, biasanya yang bersangkutan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Malaysia.
Setelah menjalani hukuman dan dideportasi ke negara asal, baru pemerintah Indonesia bisa terlibat untuk membantu proses pemulangan.
"Dia akan diproses hukum dulu karena sudah melanggar itu, jadi kita menunggu dia dideportasi dulu," kata Tafsir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.