Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Kabid di Dinas Pertanian Inhu Riau Jadi Tersangka Korupsi Dana Bantuan

Kompas.com - 29/11/2022, 17:36 WIB
Idon Tanjung,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com- Polisi menetapkan mantan Kepala Bidang di Dinas Pertanian Indragiri Hulu, Riau, berinisial YI sebagai tersangka kasus korupsi.

Korupsi diduga dilakukan YI saat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek peningkatan produksi kacang kedelai di Inhu.

"Tersangka YI, selaku PPK melakukan korupsi dana APBN tahun 2018," ungkap Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alfonso dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (28/11/2022).

Baca juga: Sekda Maluku Barat Daya Jadi Tersangka Korupsi Biaya Perjalanan Dinas Rp 1,5 Miliar

YI melakukan korupsi pada proyek peningkatan produksi kacang kedelai dengan sumber anggaran dari APBN tahun 2018 di wilayah Kabupaten Inhu dengan anggaran Rp 1.719.312.000 untuk luas lahan tanam 1.806 hektar.

YI juga diduga terlibat korupsi pengalihan bantuan dari Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) untuk dua kelompok tani (Poktan) di Inhu seluas 145 hektar dengan anggaran Rp 138.040.000.

Totalnya ada 22 poktan dengan luas lahan 1.951 hektar dan jumlah anggaran Rp 1.857.352.00.

"Modus operandi yang dilakukan tersangka dalam kasus ini, ketika kelompok tani penerima bantuan dana pengadaan bibit kedelai dari Kementerian Pertanian RI, mencairkan bantuan yang ditransfer ke rekening masing-masing kelompok tani," ungkap Bachtiar.

Baca juga: Selidiki Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Madiun, Polisi Periksa Sekretaris Dewan

Lalu,  YI meminta sejumlah uang pada masing-masing poktan dengan jumlah bervariasi, sebab jumlah bantuan dana yang diterima poktan dengan jumlah berbeda.

Salah satu syarat pencairan dana bantuan, harus ada rekomendasi dari dari PPTK Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kabupaten Inhu.

"Ketika itulah, tersangka meminta uang pada masing-masing poktan," kata Bachtiar.

 

Akibatnya, kata dia, kegiatan tersebut tidak terlaksana dengan baik atau tidak sesuai Rencana Usulan Kelompok (RUK).

Sebab, sebagian dana yang diterima poktan sudah diberikan pada PPK dan tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh tersangka YI, serta membuat SPJ yang tidak benar.

Setelah dikalkulasikan, kasus ini telah merugikan negara sebesar Rp 1.311.605.000.

Baca juga: Dinilai Korupsi Rp 1,7 Miliar, Petugas Kredit Bank di Badung Dituntut 7 Tahun Penjara

Bachtiar menambahkan, Polres Inhu telah melakukan penyelidikan kasus korupsi ini sejak Mei 2021.

"Alhamdulillah, meski memakan waktu satu tahun, namun pada 4 November 2022 lalu, sudah dinyatakan P21 (berkas perkara lengkap)," pungkas Bachtiar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com