KUPANG, KOMPAS.com - Personel Kepolisian Sektor Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang pelaku pengeroyokan Benyamin Lawa (65), asal Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Kepala Kepolisian Sektor Oebobo Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ricky Dally mengatakan, pelaku yang ditangkap yakni MW (27).
Baca juga: Terungkap, Ini Penyebab Kematian 3 Warga Kupang yang Ditemukan di Pantai Lelendo
Sedangkan pelaku utama berinisial ROD, melarikan diri ke luar wilayah NTT. Polisi pun telah menetapkan ROD dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi sudah berusaha mengejar pelaku, tetapi belum ditemukan.
"Kita sudah lacak keberadaannya, berdasarkan manifes perjalanan ke luar wilayah NTT," ujar Ricky, saat menggelar jumpa pers di ruang kerjanya, Senin (28/11/2022) siang.
Sehingga, lanjut Ricky, pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian tempat ROD bersembunyi.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan korban ,lanjut dia, yang pertama menganiaya korban Benyamin adalah ROD.
Penganiayaan itu, kata Ricky, akibat ROD dan teman-temannya dalam kondisi mabuk minuman keras jenis sopi. Usai menganiaya korban, para pelaku lalu melarikan diri.
"Akibat penganiayaan itu, korban menderita luka di bagian pelipis kiri," kata dia.
Ricky menyebut, ROD berprofesi sebagai pedagang bakso di sekitar Kota Kupang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.