Salin Artikel

Eks Kabid di Dinas Pertanian Inhu Riau Jadi Tersangka Korupsi Dana Bantuan

Korupsi diduga dilakukan YI saat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek peningkatan produksi kacang kedelai di Inhu.

"Tersangka YI, selaku PPK melakukan korupsi dana APBN tahun 2018," ungkap Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alfonso dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (28/11/2022).

YI melakukan korupsi pada proyek peningkatan produksi kacang kedelai dengan sumber anggaran dari APBN tahun 2018 di wilayah Kabupaten Inhu dengan anggaran Rp 1.719.312.000 untuk luas lahan tanam 1.806 hektar.

YI juga diduga terlibat korupsi pengalihan bantuan dari Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) untuk dua kelompok tani (Poktan) di Inhu seluas 145 hektar dengan anggaran Rp 138.040.000.

Totalnya ada 22 poktan dengan luas lahan 1.951 hektar dan jumlah anggaran Rp 1.857.352.00.

"Modus operandi yang dilakukan tersangka dalam kasus ini, ketika kelompok tani penerima bantuan dana pengadaan bibit kedelai dari Kementerian Pertanian RI, mencairkan bantuan yang ditransfer ke rekening masing-masing kelompok tani," ungkap Bachtiar.

Lalu,  YI meminta sejumlah uang pada masing-masing poktan dengan jumlah bervariasi, sebab jumlah bantuan dana yang diterima poktan dengan jumlah berbeda.

Salah satu syarat pencairan dana bantuan, harus ada rekomendasi dari dari PPTK Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kabupaten Inhu.

"Ketika itulah, tersangka meminta uang pada masing-masing poktan," kata Bachtiar.


Akibatnya, kata dia, kegiatan tersebut tidak terlaksana dengan baik atau tidak sesuai Rencana Usulan Kelompok (RUK).

Sebab, sebagian dana yang diterima poktan sudah diberikan pada PPK dan tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh tersangka YI, serta membuat SPJ yang tidak benar.

Setelah dikalkulasikan, kasus ini telah merugikan negara sebesar Rp 1.311.605.000.

Bachtiar menambahkan, Polres Inhu telah melakukan penyelidikan kasus korupsi ini sejak Mei 2021.

"Alhamdulillah, meski memakan waktu satu tahun, namun pada 4 November 2022 lalu, sudah dinyatakan P21 (berkas perkara lengkap)," pungkas Bachtiar.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/29/173642378/eks-kabid-di-dinas-pertanian-inhu-riau-jadi-tersangka-korupsi-dana-bantuan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke