Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan UMP Sumsel 2023, Buruh: Belum Sesuai dengan Tuntutan Kami

Kompas.com - 28/11/2022, 18:54 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Kelompok buruh di Sumatera Selatan belum mengambil sikap terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) oleh pemerintah daerah menjadi Rp 3.404.177,24 yang mulai berlaku Januari 2023. 

Ketua DPC Federasi Serikat Buruh Niaga Informatika Keuangan Perbankan dan Aneka Industri (FSB Nikeuba) Kota Palembang, Hermawan mengatakan, mereka sebelumnya menuntut kenaikan UMP di tahun depan sebesar 13 persen.

Sementara, kenaikan UMP di Sumsel hanya sebesar 8,26 persen.

Baca juga: UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen Jadi Rp1.986.670

“Pemerintah Sumsel kan hanya mengikuti pemerintah pusat, mestinya Gubernur Sumsel bisa berani ambil kebijakan sendiri dengan menaikan UMP tinggi,” kata Hermawan, Senin (28/11/2022).

Menurut Hermawan, kenaikan UMP 13 persen itu sesuai dengan harga kebutuhan pokok saat ini. Selain itu, sejak dua tahun terakhir, UMP di seluruh wilayah tidak mengalami kenaikan akibat dampak dari pandemi Covid-19.

Sehingga, kenaikan 13 persen yang diinginkan oleh buruh adalah hal wajar.

Baca juga: UMP Aceh 2023 Naik 7,8 Persen Jadi Rp 3,4 Juta

“Dua tahun terakhir UMP tidak mengalami kenaikan signifikan itu sudah ditolerir oleh buruh. Sehingga kami meminta UMP tahun depan itu naik 13 persen,” ujarnya.

Dengan keputusan dari pemerintah Sumatera Selatan, Hermawan mengaku belum mengambil sikap apapun.

“Kami masih akan bahas lagi untuk menentukan sikap, karena ini belum sesuai dengan tuntutan buruh,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan diputuskan akan naik menjadi Rp 3.404.177,24 pada Januari 2023 mendatang dari semula Rp 3.144.446.

Kenaikan itu diputuskan berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumsel No.877/kpts/Disnakertrans/2022 tertanggal 28 November tentang UMP 2023 yang dikeluarkan hari ini, Senin (28/11/2022).

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan SA Supriyono mengatakan, kenaikan UMP sebesar 8,26 persen atau sebesar Rp 259.731 dari UMP 2022 harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan yang ada di Sumsel.

“UMP ini berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Perusahaan juga dilarang mengurangi atau menurunkan UMP yang sudah ditetapkan tersebut,” kata Supriyono saat memberikan keterangan pers, Senin (28/11/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

Regional
Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Regional
Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Regional
Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Regional
Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Regional
Polisi Gerebek Pabrik Mi Lubuklinggau yang Gunakan Formalin dan Boraks

Polisi Gerebek Pabrik Mi Lubuklinggau yang Gunakan Formalin dan Boraks

Regional
Korban Banjir Bandang di Lebong Sampaikan Keluhan di Depan Bupati

Korban Banjir Bandang di Lebong Sampaikan Keluhan di Depan Bupati

Regional
3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

Regional
Vokalis Red Hot Chili Peppers Berlibur di Mentawai, Surfing hingga Nikmati Tarian Khas

Vokalis Red Hot Chili Peppers Berlibur di Mentawai, Surfing hingga Nikmati Tarian Khas

Regional
Teka-teki Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar, Terduga Pelaku Diduga Orang Terdekat

Teka-teki Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar, Terduga Pelaku Diduga Orang Terdekat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com