Menurut Yeti, saat kejadian hanya ada saksi MN di rumah.
"Pada saat kejadian rumah kosong, ayahnya sedang ke bengkel, di rumah hanya adik ipar sayaMN yang menjaga korban, pada saat sepi itulah pelaku melakukan aksinya," kata Yeti.
Yeti mengatakan korban sudah dimakamkan di pemakaman Desa Dalam, Kecamatan Belimbing.
"Kami sudah sangat sayang terhadap korban, apa lagi sudah menetap di rumah 10 hari, tentunya kami sangat sedih dan tidak menyangka," ujarnya berurai air mata.
Kepala Desa Muara Dua Kecamatan Tanah Abang Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Aswari membenarkan RI adalah warganya.
"Benar RI merupakan warga kita. Yang bersangkutan merupakan anak pertama dari empat (4) bersaudara. Adik-adiknya masih kecil anak pasangan Pak S dan Almarhumah Ibu R ," ungkap Aswari dikonfirmasi Sabtu (26/11/2022).
Ia mengatakan RI pernah menikah dengan BW, warga Desa Purun, kecamatan Penukal. Namun mereka bercerai dan tak memiliki anak.
"Tahun kemarin pindah ke desa suami keduanya, lantaran nikah lagi. Kemudian, entah bagaimana permasalahannya tiba-tiba pulang ke dusun (Desa Muara Dua) dengan keadaan hamil," katanya.
Baca juga: Fakta Baru Ibu Bunuh Bayi di Surabaya, Korban Dianiaya sampai Berhenti Menangis
"Nah saat hendak melahirkan, tanpa laporan ke pihak desa dijemput oleh suaminya dan dibawa ke kediamannya. Kami sempat terdengar kabar bahwa anaknya baru melahirkan. Namun tiba-tiba dapat kabar tak mengenakkan seperti ini," katanya.
Dirinya berharap bentuk permasalahan sekira bisa dikonsultasikan di pihak desa agar bisa dipecahkan atau dicarikan solusi melalui kekeluargaan.
Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi mengatakan, untuk hasil penyidikan sementara ini, motif pelaku memang ingin membunuh korban dengan tujuan supaya sama-sama tidak memiliki korban.
Seiring berjalan waktu, RI ternyata berubah pikiran. Ia pun ingin mengambil kembali anak tersebut untuk diasuh sendiri. Namun, permintaan itu ditolak oleh EK.
Namun penyidikan masih berkembang untuk menelusuri kemungkinan lain.
Saat dimintai keterangan, RI mengaku kecewa dengan suaminya yang tidak bertanggung jawab.
Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 80 ayat 3,4 UU Perlindungan Anak.
"Pelaku sudah kita amankan, namun karena masih labil akan memanggil psikolog mengetes kejiwaannya," ujarnya singkat.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Aji YK Putra | Editor : Dheri Agriesta), TribunSumsel.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.