BIMA, KOMPAS.com - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bima, menyelidiki kasus dugaan pembunuhan anak kandung yang dilakukan seorang ibu muda berinisial NA (27).
Peristiwa itu terjadi di rumah NA, Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Barat (NTB) pada Selasa (28/6/2022) sekitar pukul 15.00 Wita.
Pelaku diduga membunuh anak perempuannya yang baru berusia tiga bulan dengan cara menggigit kedua pipi korban.
Baca juga: Seorang Ibu di Bima Tega Aniaya Bayinya Sendiri hingga Tewas
Penyidik saat ini masih mendalami kondisi kejiwaan NA yang diduga terganggu akibat persoalan rumah tangganya.
"Apakah ibu itu gangguan jiwa masih kita dalami, kita lihat dulu latar belakangnya," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Bima, Ipda Ruslan Agus saat dikonfirmasi, Rabu (29/6/2022).
Ruslan menyebutkan, polisi telah memeriksa beberapa orang saksi, termasuk suami dari NA.
Baca juga: Curi Motor Dinas PNS, Remaja 16 Tahun di Bima Ditangkap Polisi
Sementara untuk memastikan kondisi kejiwaan NA, penyidik berencana melakukan koordinasi dengan pihak terkait, salah satunya tim medis dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Mataram.
"Kalau pun itu dilakukan akan kita koordinasikan lebih lanjut dengan pihak terkait," ujar Ruslan.
Baca juga: Bentrok Antar-warga di Bima, 4 Orang Luka, 1 Polisi Kena Panah