Salin Artikel

Keluar Kamar Bawa Pisau dan Berlumuran Darah, Ibu Muda di Muara Enim Ternyata Bunuh Bayinya

Kasus tersebut berawal saat RI mendatangi rumah EK (49), keluarga yang bersedia mengasuh bayinya di Dusun Vl, Desa Dalam Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim.

RI sendiri merupakan warga Desa Muara Dua, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Melihat RI datang, saksi MN (19) dan mertuanya yang sedang menjaga korban tak curiga. Mereka pun mempersilahkan RI masuk ke kamar melihat bayinya yang sedang tidur.

Sekitar jam 17.00 WB, MN melihat RI berlumuran darah sambil memegang pisau keluar dari kamar bayi. MN berusaha menangkap pisau pelaku hingga jari tangannya terluka.

Karena kalah tenaga, MN langsung berlari keluar dengan tujuan meminta pertolongan ke warga.

Teriakan tersebut didengar Yumadi (37) dan datang langsung membantu korban mengamankan pelaku.

MN pun segera memeriksa sang bayi dan ternyata korban sudah tak bernyawa dengan luka di bagian leher.

Tak punya uang untuk melahirkan, serahkan hak asuh

Anak tertua EK, Yeti (28) bercerita saat hamil besar, RI sempat menemui ayahnya dan bercerita tentang perceraiannya.

Saat itu RI mengaku tak memiliki uang untuk melahirkan dan bersedia menyerahkan hak asuh anak yang dikandungnya.

Mendengar hal tersebut akhirnya ayahnya bersedia membantu biaya persalinan. Setelah melahirkan, pelaku masih ikut di rumah ayahnya selama dua hari.

"Hak asuh tersebut dengan surat perjanjian bermaterai, dua hari setelah melahirkan pelaku pamit pulang ke rumahnya. Barulah kemudian kemarin, Jumat (25/11) pelaku kembali lagi mengunjungi anaknya sehingga terjadilah kejadian naas tersebut," katanya.

Yeti bercerita keluarga mereka awalnya tak niat mengadopi. Namun karena kasihan, mereka pun membantu RI dengan perjanjian tertulis yakni RI akan menyerahkan anaknya untuk diadopsi.

"Kami juga musyawarah, daripada terjadi hal yang tidak diinginkan atau bayi dibuang, lebih baik kami yang merawat maka keluarga sepakat untuk mengadopsi dan membiayai persalinan dengan perjanjian tertulis," katanya.

Yeti mengaku keluarga tak memiliki firasat apa apa karena pelaku sering main ke rumah dan tidak ada gerak-gerik mencurigakan.

Menurut Yeti, saat kejadian hanya ada saksi MN di rumah.

"Pada saat kejadian rumah kosong, ayahnya sedang ke bengkel, di rumah hanya adik ipar sayaMN yang menjaga korban, pada saat sepi itulah pelaku melakukan aksinya," kata Yeti.

Yeti mengatakan korban sudah dimakamkan di pemakaman Desa Dalam, Kecamatan Belimbing.

"Kami sudah sangat sayang terhadap korban, apa lagi sudah menetap di rumah 10 hari, tentunya kami sangat sedih dan tidak menyangka," ujarnya berurai air mata.

Anak pertama dari suami kedua

Kepala Desa Muara Dua Kecamatan Tanah Abang Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Aswari membenarkan RI adalah warganya.

"Benar RI merupakan warga kita. Yang bersangkutan merupakan anak pertama dari empat (4) bersaudara. Adik-adiknya masih kecil anak pasangan Pak S dan Almarhumah Ibu R ," ungkap Aswari dikonfirmasi Sabtu (26/11/2022).

Ia mengatakan RI pernah menikah dengan BW, warga Desa Purun, kecamatan Penukal. Namun mereka bercerai dan tak memiliki anak.

"Tahun kemarin pindah ke desa suami keduanya, lantaran nikah lagi. Kemudian, entah bagaimana permasalahannya tiba-tiba pulang ke dusun (Desa Muara Dua) dengan keadaan hamil," katanya.

"Nah saat hendak melahirkan, tanpa laporan ke pihak desa dijemput oleh suaminya dan dibawa ke kediamannya. Kami sempat terdengar kabar bahwa anaknya baru melahirkan. Namun tiba-tiba dapat kabar tak mengenakkan seperti ini," katanya.

Dirinya berharap bentuk permasalahan sekira bisa dikonsultasikan di pihak desa agar bisa dipecahkan atau dicarikan solusi melalui kekeluargaan.

Sudah Direncanakan

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi mengatakan, untuk hasil penyidikan sementara ini, motif pelaku memang ingin membunuh korban dengan tujuan supaya sama-sama tidak memiliki korban.

Seiring berjalan waktu, RI ternyata berubah pikiran. Ia pun ingin mengambil kembali anak tersebut untuk diasuh sendiri. Namun, permintaan itu ditolak oleh EK.

Namun penyidikan masih berkembang untuk menelusuri kemungkinan lain.

Saat dimintai keterangan, RI mengaku kecewa dengan suaminya yang tidak bertanggung jawab.

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 80 ayat 3,4 UU Perlindungan Anak.

"Pelaku sudah kita amankan, namun karena masih labil akan memanggil psikolog mengetes kejiwaannya," ujarnya singkat.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Aji YK Putra | Editor : Dheri Agriesta), TribunSumsel.com

https://regional.kompas.com/read/2022/11/27/192900678/keluar-kamar-bawa-pisau-dan-berlumuran-darah-ibu-muda-di-muara-enim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke