Keputusan akhir memilih Toyota Rush karena jaminan warranty dan layanan purna jualnya yang baik.
Baca juga: Air Sungai Bengawan Solo di Bojonegoro Diduga Tercemar Amonia, Warga Dilarang Konsumsi
Selain itu, pilihan kendaraan berbahan bakar gasoline sudah tepat mengingat kendaraan MPV berbahan bakar Dexlite atau Pertadex harganya di atas ketentuan Permenkeu.
"Di lain sisi, terkait dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (battery electric vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, ini belum ada petunjuk teknis (juknis) yang mengatur dan harganya masih diatas ketentuan Permenkeu,” katanya.
Djuana menyebutkan, stasiun pengisian kendaraan listrik umum juga belum tersedia sampai pelosok-pelosok kecamatan.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Andi Panca Wardana menjelaskan, batas maksimum usia manfaat/kelayakan kendaraan dinas Pemkab Bojonegoro adalah 7-10 tahun.
Kelayakan itu termasuk kelayakan teknis dan kelayakan ekonomis.
Baca juga: 3 Hari Tak Masuk Kerja, Pejabat Kejari Bojonegoro Ternyata Ditangkap karena Pelecehan Seksual
"Oleh karena itu, secara ekonomis tidak dapat dimungkiri jika kendaraan yang dipakai pada medan berat akan lebih cepat habis usia manfaatnya karena biaya pemeliharaan tinggi, misalnya kendaraan dinas camat," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.