Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS DAERAH

Mobil Dinas Camat Sudah Tak Layak Jalan, Pemkab Bojonegoro Siapkan 28 Toyota Rush Senilai Rp 7,72 Miliar

Kompas.com - 25/11/2022, 17:39 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melakukan pengadaan kendaraan dinas roda empat untuk 28 camat se-Kabupaten Bojonegoro.

Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro Djuana Poerwiyanto mengungkapkan, kendaraan dinas camat yang lama sudah tidak layak digunakan untuk operasional kedinasan.

Sebab, sebagian besar kendaraan dinas tersebut sudah berumur tujuh tahun lebih dan sudah pernah turun mesin. Selain itu, biaya pemeliharaannya juga tinggi.

"Sedangkan mayoritas medan di wilayah kecamatan-kecamatan di Bojonegoro memerlukan kendaraan yang sehat dan tangguh," tuturnya di kantornya, Rabu (23/11/2022).

Mantan Camat Sugihwaras itu menegaskan, pengadaan kendaraan dinas baru tersebut telah disetujui DPRD Bojonegoro.

Baca juga: Sinergi Pemkab Bojonegoro dan EMCL Wujudkan Energi Biogas untuk Masyarakat

Djuana menjelaskan, pengadaan kendaraan dinas baru itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

"Pada Lampiran I Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tabel 1.9 disebutkan, harga satuan maksimal kendaraan dinas bertipe minibus untuk wilayah Jatim adalah 313.761.000 rupiah," jelasnya dalam siaran pers, Jumat (25/11/2022).

Selain itu, pengadaan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri.

Pada lampiran II PMK tersebut disebutkan, untuk pejabat eselon III dan yang setingkat, pilihan jenis mobil dinas adalah jenis MPV (multi purpose vehicles) atau masuk kualifikasi F.

Sementara itu, camat adalah jabatan eselon III sehingga merk dan tipe kendaraan dinas baru yang dipilih mobil jenis MPV, yani Toyota Rush S M/T GR Sport dengan harga on the road (OTR) per unit Rp 275,7 juta.

Baca juga: Jual Rokok Ilegal, Oknum ASN Pemkab Bojonegoro Ditahan

Harga itu sudah termasuk pajak-pajak dan semua layanan purna jualnya. Saat ini, kendaraan dinas tersebut sudah diterima, lengkap dengan plat nomor dan surat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Anggaran yang digunakan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2022.

Total anggaran untuk membeli 28 unit Toyota Rush tersebut lebih kurang Rp 7,72 miliar.

Metode pengadaan yang digunakan disini adalah melalui e-purchasing (e-katalog) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan penyedia PT Astra International Tbk TSO Auto 2000 Tuban.

Djuana menambahkan, ada dua pilihan merk atau tipe mobil lain yang sesuai dengan ketentuan tersebut.

Keputusan akhir memilih Toyota Rush karena jaminan warranty dan layanan purna jualnya yang baik.

Baca juga: Air Sungai Bengawan Solo di Bojonegoro Diduga Tercemar Amonia, Warga Dilarang Konsumsi

Selain itu, pilihan kendaraan berbahan bakar gasoline sudah tepat mengingat kendaraan MPV berbahan bakar Dexlite atau Pertadex harganya di atas ketentuan Permenkeu.

"Di lain sisi, terkait dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (battery electric vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, ini belum ada petunjuk teknis (juknis) yang mengatur dan harganya masih diatas ketentuan Permenkeu,” katanya.

Djuana menyebutkan, stasiun pengisian kendaraan listrik umum juga belum tersedia sampai pelosok-pelosok kecamatan.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Andi Panca Wardana menjelaskan, batas maksimum usia manfaat/kelayakan kendaraan dinas Pemkab Bojonegoro adalah 7-10 tahun.

Kelayakan itu termasuk kelayakan teknis dan kelayakan ekonomis.

Baca juga: 3 Hari Tak Masuk Kerja, Pejabat Kejari Bojonegoro Ternyata Ditangkap karena Pelecehan Seksual

"Oleh karena itu, secara ekonomis tidak dapat dimungkiri jika kendaraan yang dipakai pada medan berat akan lebih cepat habis usia manfaatnya karena biaya pemeliharaan tinggi, misalnya kendaraan dinas camat," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com