Tak berselang lama, SI melajukan sepeda motornya menemui KR dan MD yang saat itu lokasinya belum jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) dan menyerahkan uang sebesar Rp 2.100.000.
Ketika H hendak mengangkut BBM tersebut ke atas mobil pikap, aparat kepolisian langsung melakukan penangkapan dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Polisi kemudian menangkap tiga pelaku lain dan dibawa ke Kantor Polres Ende untuk menjalani pemeriksaan.
"Hingga saat ini mereka sudah diamankan di sel tahanan Polres Ende," katanya.
Baca juga: Pemkab Ende Targetkan Angka Stunting Turun 3 Persen Jadi 5,9 Persen pada 2023
Yance menambahkan, empat tersangka telah memenuhi dua alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.
Hal tersebut termaktub dalam Pasal 40 ayat 9 dan Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Para tersangka diancam mendapat hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.