Salin Artikel

Jual Beli BBM di Tengah Jalan, 2 Sopir Tangki Pertamina dan 2 Warga NTT Jadi Tersangka

ENDE, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap empat orang pria atas kasus dugaan jual beli bahan bakar minyak (BBM) secara ilegal.

Keempatnya, yakni KR dan MD selaku sopir truk tangki Pertamina, SI sebagai pembeli dan H seorang sopir mobil pikap.

Kepala Satuan Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/A/222/XI/2022/SPKT/POLRES ENDE/POLDA NTT, tanggal 19 November 2022.

"Empat orang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Yance saat dihubungi, Kamis (24/11/2022) petang.

Yance menuturkan, penangkapan ini bermula ketika KR dan MD hendak mengangkut BBM jenis Pertalite dan Bio Solar B30 bersubsidi menggunakan mobil tangki Pertamina menuju salah satu SPBU di Bajawa, Kabupaten Ngada.

"Jumlah BBM jenis Pertalite sebanyak 8.000 liter dan Bio Solar B30 sebanyak 8.000 liter yang terisi pada dua kompartemen," jelas Yance.

Saat dalam perjalanan, MD menghubungi SI untuk melakukan transaksi jual beli BBM. Setibanya di Tugu Penggajawa, Desa Penggajawa, SI dan saksi R sudah menunggu. KR lalu turun dan berdiri di samping kanan mobil bersama SI.

MD kemudian membuka segel yang terpasang pada penutup kran tangki. Ia lalu mengambil selang konektor yang sudah disiapkan SI.

"MD menyambungkan selang kran tangki dan menyalin BBM ke dalam jerigen ukuran 35 liter yang saat itu dipegang oleh saksi R. Pertalite sebanyak lima jeriken dan bio solar B30 sebanyak 3 jeriken," jelasnya.

Setelah semua terisi, MD memasang kembali segel ke posisi semula. Keduanya melanjutkan perjalanan ke tempat tujuan.

"Tidak jauh dari tempat tersebut ada mobil pikap warna hitam yang dikemudikan oleh H sedang terparkir sambil menunggu BBM tersebut diangkut," katanya.


Tak berselang lama, SI melajukan sepeda motornya menemui KR dan MD yang saat itu lokasinya belum jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) dan menyerahkan uang sebesar Rp 2.100.000.

Ketika H hendak mengangkut BBM tersebut ke atas mobil pikap, aparat kepolisian langsung melakukan penangkapan dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Polisi kemudian menangkap tiga pelaku lain dan dibawa ke Kantor Polres Ende untuk menjalani pemeriksaan.

"Hingga saat ini mereka sudah diamankan di sel tahanan Polres Ende," katanya.

Yance menambahkan, empat tersangka telah memenuhi dua alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

Hal tersebut termaktub dalam Pasal 40 ayat 9 dan Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

Para tersangka diancam mendapat hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/24/214846778/jual-beli-bbm-di-tengah-jalan-2-sopir-tangki-pertamina-dan-2-warga-ntt-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke