Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Beli BBM di Tengah Jalan, 2 Sopir Tangki Pertamina dan 2 Warga NTT Jadi Tersangka

Kompas.com - 24/11/2022, 21:48 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Andi Hartik

Tim Redaksi

ENDE, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap empat orang pria atas kasus dugaan jual beli bahan bakar minyak (BBM) secara ilegal.

Keempatnya, yakni KR dan MD selaku sopir truk tangki Pertamina, SI sebagai pembeli dan H seorang sopir mobil pikap.

Kepala Satuan Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/A/222/XI/2022/SPKT/POLRES ENDE/POLDA NTT, tanggal 19 November 2022.

Baca juga: Sopir Angkot di Ende Cabuli Anak di Bawah Umur karena Nafsu

"Empat orang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Yance saat dihubungi, Kamis (24/11/2022) petang.

Yance menuturkan, penangkapan ini bermula ketika KR dan MD hendak mengangkut BBM jenis Pertalite dan Bio Solar B30 bersubsidi menggunakan mobil tangki Pertamina menuju salah satu SPBU di Bajawa, Kabupaten Ngada.

"Jumlah BBM jenis Pertalite sebanyak 8.000 liter dan Bio Solar B30 sebanyak 8.000 liter yang terisi pada dua kompartemen," jelas Yance.

Baca juga: Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Sopir Angkot di Ende Ditangkap

Saat dalam perjalanan, MD menghubungi SI untuk melakukan transaksi jual beli BBM. Setibanya di Tugu Penggajawa, Desa Penggajawa, SI dan saksi R sudah menunggu. KR lalu turun dan berdiri di samping kanan mobil bersama SI.

MD kemudian membuka segel yang terpasang pada penutup kran tangki. Ia lalu mengambil selang konektor yang sudah disiapkan SI.

"MD menyambungkan selang kran tangki dan menyalin BBM ke dalam jerigen ukuran 35 liter yang saat itu dipegang oleh saksi R. Pertalite sebanyak lima jeriken dan bio solar B30 sebanyak 3 jeriken," jelasnya.

Setelah semua terisi, MD memasang kembali segel ke posisi semula. Keduanya melanjutkan perjalanan ke tempat tujuan.

"Tidak jauh dari tempat tersebut ada mobil pikap warna hitam yang dikemudikan oleh H sedang terparkir sambil menunggu BBM tersebut diangkut," katanya.

Tak berselang lama, SI melajukan sepeda motornya menemui KR dan MD yang saat itu lokasinya belum jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) dan menyerahkan uang sebesar Rp 2.100.000.

Ketika H hendak mengangkut BBM tersebut ke atas mobil pikap, aparat kepolisian langsung melakukan penangkapan dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Polisi kemudian menangkap tiga pelaku lain dan dibawa ke Kantor Polres Ende untuk menjalani pemeriksaan.

"Hingga saat ini mereka sudah diamankan di sel tahanan Polres Ende," katanya.

Baca juga: Pemkab Ende Targetkan Angka Stunting Turun 3 Persen Jadi 5,9 Persen pada 2023

Yance menambahkan, empat tersangka telah memenuhi dua alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

Hal tersebut termaktub dalam Pasal 40 ayat 9 dan Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

Para tersangka diancam mendapat hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Regional
Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com