Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sita Uang Rp 243 Juta dari Tersangka Kasus Korupsi Dana Komite SMK di Ende

Kompas.com - 01/11/2022, 21:27 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

ENDE, KOMPAS.com - Polisi menyita uang tunai ratusan juta dari salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana komite SMK Negeri 1 Ende di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ende AKBP Andre Librian mengatakan, barang bukti tersebut disita dari tersangka DW selaku mantan bendahara SMK Negeri 1 Ende.

Baca juga: Mantan Kepsek di Ende Diduga Gunakan Uang Hasil Korupsi ke Tempat Hiburan dan Judi

"Uang tunai yang sita senilai Rp 243 juta. Uang ini berasal dari tersangka DW," ujar Andre dalam keterangannya, Selasa (1/11/2022).

Selain uang tunai, dari tangan DW penyidik menyita dokumen berupa bukti nota belanja dan kuitansi.

Sementara dari tersangka HGR selaku mantan Kepala SMK Negeri 1 Ende, polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa satu unit sepeda motor merek Yamaha Aerox seharga Rp 26 juta, cincin emas 21 karat dengan berat 12 gram seharga Rp 4 juta, dan sebuah laptop merek Toshiba.

“Sejumlah barang bukti telah diamankan,” katanya.

Andre mengatakan, berkas kasus tersebut sementara dirangkum. Rencananya, berkas itu diserahkan kepada jaksa penuntut umum pada pekan ini.

Ia menyebutkan, total kerugian akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp 1.726.681.118.

Hingga kini, HGR dan DW telah ditahan di sel tahanan Mapolres Ende selama 20 hari ke depan.

Andre menerangkan, modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka berbeda.

Tersangka HGR mengangkat pengurus komite tanpa melalui mekanisme. Ia juga menunjuk tenaga pendidik di sekolah itu menjadi bendahara.

Dalam penggunaan atau pengelolaan keuangan komite sekolah, HGR tidak melibatkan dan mendapat persetujuan dari ketua dan sekretaris komite.

Bahkan HGR menggunakan keuangan komite untuk kepentingan pribadi dan kegiatan lain yang tidak sesuai ketentuan.

Baca juga: Korupsi Dana Komite Rp 1,7 Miliar, Mantan Kepsek dan Bendahara SMK di Ende Jadi Tersangka

Sementara tersangka WD, menjabat sebagai bendahara komite tidak sesuai ketentuan, pengelolaan keuangan komite tidak transparan dan tidak membuat laporan pertanggung jawaban terkait penerimaan maupun penggunaan keuangan komite.

"Penggunaan keuangan komite juga untuk kepentingan pribadi dan kegiatan lain yang tidak sesuai ketentuan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com