Bagi dia, itu hak setiap warga negara bersamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.
"Ya silahkan saja dia mau melapor kemana pun enggak masalah, itu hak dia," kata Rakhmad.
Hanya, laporan yang diadukan ke polisi itu bersifat delik aduan. Sehingga hasil penyelidikan yang menentukan apakah dilanjutkan atau tidak, tergantung penyidik.
Namun, terlepas dari itu semua, Rakhmad menyayangkan beragam tuduhan yang dilayangkan para pelapor ke dirinya dan rekan seprofesinya.
Sebelum diadukan ke polisi, foto wajah para hakim juga disebar di media sosial dengan narasi negatif.
Rakhmad menyebut, semua tuduhan itu tidak berdasar dan tidak pantas disampaikan karena belum ada putusan berkekuatan hukum tetap.
"Apalagi beberapa hakim yang digugat itu baru bertugas di PN Samarinda dan tidak menangani langsung awal mula perkara. Bagaimana mungkin kami disebut perampok, langgar hukum, palsu dan lainnya," terang dia.
Rakhmad menyebut, secara kelembagaan pihaknya bakal mengambil sikap merespons semua tuduhan tersebut. Saat ini, sedang dipersiapkan langkah-langkahnya.
Baca juga: Minibus Terperosok ke Parit di Tol Balikpapan-Samarinda, Nenek dan Cucu Tewas
"Kami tidak diam. Yang tergambar seolah kami diam. Padahal tidak. Apa yang kami lakukan enggak mungkin mengikuti langkah mereka kan," tegas dia.
Sebagai lembaga peradilan yang diikat oleh kode etik, tentu lebih berhati-hati mengambil langkah. Harus terukur.
Sebab, apapun langkahnya, bakal jadi penilaian publik dan disorot banyak pihak.
"Kami ini lembaga peradilan jadi enggak mungkin konfrontatif atau reaktif merespons beragam tuduhan itu. Jangan sampai tambah kisruh, itu yang kami jaga," terang dia.
Rakhmad meminta jika ada pihak yang keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Samarinda, harusnya melakukan banding ke Pengadilan Tinggi. Begitu seterusnya hingga MA.
Namun, jika ada perilaku hakim yang diduga melanggar kode etik, maka saluran pengaduannya ke Komisi Yudisial.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.