Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Warga Samarinda Laporkan 8 Oknum Hakim dan 2 Jaksa ke Polisi, Ini Kasusnya

Kompas.com - 24/11/2022, 13:30 WIB

SAMARINDA, KOMPAS.com – Dua warga Samarinda melaporkan 8 oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, dua oknum jaksa dan seorang oknum penyidik polisi ke Polresta Samarinda.

Laporan dengan pokok perkara pemalsuan itu, teregistrasi dengan dua nomor laporan polisi yakni STTLP/B/460/XI/2022/Spkt.Reskrim/Polresta Samarinda/Polda Kaltim dan STTLP/A/449/XI/2022/Spkt.Reskrim/Polresta Samarinda/Polda Kaltim tertanggal 7 dan 10 November 2022.

Dua warga pelapor yakni Hanry Sulistio dan Abdul Rahim.

Keduanya, menuding para oknum hakim, jaksa dan oknum penyidik polisi melanggar Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dan penggunaan alat bukti palsu dalam beberapa perkara yang bergulir di PN Samarinda.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena membenarkan ada laporan tersebut.

Baca juga: Dituding Mafia Hukum, Foto Wajah Para Hakim Pengadilan Negeri Samarinda Disebar di Medsos

"Iya benar. Saat ini kami masih selidiki kasusnya. Tunggu saja ya hasilnya nanti kami sampaikan kok," kata Sena, saat dihubungi Kompas.com, pada Kamis (24/11/2022).

Sena menyebut, beberapa saksi sudah diperiksa. Namun, dia belum bisa memberikan keterangan lebih jauh karena masih berproses.

Pelapor Hanry Sulistio menjelaskan pokok laporannya terkait pemalsuan dan penggunaan alat bukti palsu saat sidang perkara Nomor 742/Pdt.G/2019/PN.Smr.

Dalam perkara tersebut, kata dia, keterangan yang ia berikan bersama istrinya dalam fakta persidangan diduga dipalsukan oleh oknum hakim yang menangani perkara tersebut.

Selain itu, Hanry juga menyebut dakwaan dalam perkara tersebut tidak benar, karena itu ia juga melaporkan dua oknum jaksa yang membuat laporan itu.

Hanry berharap laporannya ditindaklanjuti polisi tanpa pandang bulu.

“Seperti lirik lagu Navicula, mafia hukum, hukum saja, karena hukum tak mengenal siapa,” tutur Hanry.

Sementara, Abdul Rahim menambahkan, para oknum hakim yang dilaporkan juga diduga memalsukan subyek hukum dan obyek perkara dalam 5 perkara lain yang bergulir di Pengadilan Negeri Samarinda.

Baca juga: Tak Terima Digugat Cerai Istri, Suami di Samarinda Gantung Diri Bersama Anaknya

“Ini jadi atensi bersama, bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crimes). Ini memontum memberantas antek mafia hukum. Polisi segera tangkap dan pidanakan terlapor, atau pelapor akan mengambil langkah terukur dan keras,” ucap Rahim.

Humas Pengadilan Negeri Samarinda, Rakhmad Dwi Nanto menanggapi santai adanya laporan itu.

 

Bagi dia, itu hak setiap warga negara bersamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.

"Ya silahkan saja dia mau melapor kemana pun enggak masalah, itu hak dia," kata Rakhmad.

Hanya, laporan yang diadukan ke polisi itu bersifat delik aduan. Sehingga hasil penyelidikan yang menentukan apakah dilanjutkan atau tidak, tergantung penyidik.

Namun, terlepas dari itu semua, Rakhmad menyayangkan beragam tuduhan yang dilayangkan para pelapor ke dirinya dan rekan seprofesinya.

Sebelum diadukan ke polisi, foto wajah para hakim juga disebar di media sosial dengan narasi negatif.

Rakhmad menyebut, semua tuduhan itu tidak berdasar dan tidak pantas disampaikan karena belum ada putusan berkekuatan hukum tetap.

"Apalagi beberapa hakim yang digugat itu baru bertugas di PN Samarinda dan tidak menangani langsung awal mula perkara. Bagaimana mungkin kami disebut perampok, langgar hukum, palsu dan lainnya," terang dia.

Tidak diam

Rakhmad menyebut, secara kelembagaan pihaknya bakal mengambil sikap merespons semua tuduhan tersebut. Saat ini, sedang dipersiapkan langkah-langkahnya.

Baca juga: Minibus Terperosok ke Parit di Tol Balikpapan-Samarinda, Nenek dan Cucu Tewas

"Kami tidak diam. Yang tergambar seolah kami diam. Padahal tidak. Apa yang kami lakukan enggak mungkin mengikuti langkah mereka kan," tegas dia.

Sebagai lembaga peradilan yang diikat oleh kode etik, tentu lebih berhati-hati mengambil langkah. Harus terukur.

Sebab, apapun langkahnya, bakal jadi penilaian publik dan disorot banyak pihak.

"Kami ini lembaga peradilan jadi enggak mungkin konfrontatif atau reaktif merespons beragam tuduhan itu. Jangan sampai tambah kisruh, itu yang kami jaga," terang dia.

Rakhmad meminta jika ada pihak yang keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Samarinda, harusnya melakukan banding ke Pengadilan Tinggi. Begitu seterusnya hingga MA.

Namun, jika ada perilaku hakim yang diduga melanggar kode etik, maka saluran pengaduannya ke Komisi Yudisial.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mayat Wanita Tewas Terbakar di Dekat Sawah, Polisi Gelar Investigasi

Mayat Wanita Tewas Terbakar di Dekat Sawah, Polisi Gelar Investigasi

Regional
Semua Personel Polres Kupang Wajib Kenakan Tas Tradisional ke Kantor, Ada Sanksi jika Melanggar

Semua Personel Polres Kupang Wajib Kenakan Tas Tradisional ke Kantor, Ada Sanksi jika Melanggar

Regional
BI Solo Siapkan Rp 6 Triliun untuk Ramadhan dan Idul Fitri, Gibran Ikut Tukar

BI Solo Siapkan Rp 6 Triliun untuk Ramadhan dan Idul Fitri, Gibran Ikut Tukar

Regional
TNI AU Canangkan Pencegahan Stunting di Semua Lanud Jajaran

TNI AU Canangkan Pencegahan Stunting di Semua Lanud Jajaran

Regional
Ramadhan dan Lebaran 2023, Bank Indonesia Tegal Siapkan Uang Tunai Rp 5 Triliun untuk Karesidenan Pekalongan

Ramadhan dan Lebaran 2023, Bank Indonesia Tegal Siapkan Uang Tunai Rp 5 Triliun untuk Karesidenan Pekalongan

Regional
Presiden Jokowi Resmikan Gedung Papua Youth Creative Hub di Jayapura

Presiden Jokowi Resmikan Gedung Papua Youth Creative Hub di Jayapura

Regional
Banyak Diburu sebagai Persiapan Ramadhan, Harga Cabai, Telur, dan Ayam Naik di Purworejo

Banyak Diburu sebagai Persiapan Ramadhan, Harga Cabai, Telur, dan Ayam Naik di Purworejo

Regional
Perampok Bank di Lampung Punya Ruko hingga Rumah Mewah Lantai Dua, Polisi Sebut Pelaku Pencandu Narkoba

Perampok Bank di Lampung Punya Ruko hingga Rumah Mewah Lantai Dua, Polisi Sebut Pelaku Pencandu Narkoba

Regional
Menikmati Es Teler dan Es Campur Pak Joni, Legendaris sejak 1976 di Kota Semarang

Menikmati Es Teler dan Es Campur Pak Joni, Legendaris sejak 1976 di Kota Semarang

Regional
Sindiran Gibran untuk ASN: Mohon Maaf, Kerja Hanya Asal Serap Anggaran

Sindiran Gibran untuk ASN: Mohon Maaf, Kerja Hanya Asal Serap Anggaran

Regional
Puting Beliung di Kabupaten Semarang, 89 Rumah Rusak dan 2 Warga Terluka

Puting Beliung di Kabupaten Semarang, 89 Rumah Rusak dan 2 Warga Terluka

Regional
Sedang Memotong Ranting Pohon, Warga Semarang Terperosok Sumur

Sedang Memotong Ranting Pohon, Warga Semarang Terperosok Sumur

Regional
Longsor di Jalan Lintas Riau-Sumbar, Arus Lalu Lintas Lumpuh

Longsor di Jalan Lintas Riau-Sumbar, Arus Lalu Lintas Lumpuh

Regional
Tiba di Gedung PYCH Jayapura, Presiden Jokowi Disambut Puluhan Siswa

Tiba di Gedung PYCH Jayapura, Presiden Jokowi Disambut Puluhan Siswa

Regional
Kisah Anak di Palembang 4 Kali Operasi Usus Buntu dan Meninggal, Alami Gizi Buruk Setelah Dirujuk

Kisah Anak di Palembang 4 Kali Operasi Usus Buntu dan Meninggal, Alami Gizi Buruk Setelah Dirujuk

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke