SAMARINDA, KOMPAS.com – Dua warga Samarinda melaporkan 8 oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, dua oknum jaksa dan seorang oknum penyidik polisi ke Polresta Samarinda.
Laporan dengan pokok perkara pemalsuan itu, teregistrasi dengan dua nomor laporan polisi yakni STTLP/B/460/XI/2022/Spkt.Reskrim/Polresta Samarinda/Polda Kaltim dan STTLP/A/449/XI/2022/Spkt.Reskrim/Polresta Samarinda/Polda Kaltim tertanggal 7 dan 10 November 2022.
Dua warga pelapor yakni Hanry Sulistio dan Abdul Rahim.
Keduanya, menuding para oknum hakim, jaksa dan oknum penyidik polisi melanggar Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dan penggunaan alat bukti palsu dalam beberapa perkara yang bergulir di PN Samarinda.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena membenarkan ada laporan tersebut.
Baca juga: Dituding Mafia Hukum, Foto Wajah Para Hakim Pengadilan Negeri Samarinda Disebar di Medsos
"Iya benar. Saat ini kami masih selidiki kasusnya. Tunggu saja ya hasilnya nanti kami sampaikan kok," kata Sena, saat dihubungi Kompas.com, pada Kamis (24/11/2022).
Sena menyebut, beberapa saksi sudah diperiksa. Namun, dia belum bisa memberikan keterangan lebih jauh karena masih berproses.
Pelapor Hanry Sulistio menjelaskan pokok laporannya terkait pemalsuan dan penggunaan alat bukti palsu saat sidang perkara Nomor 742/Pdt.G/2019/PN.Smr.
Dalam perkara tersebut, kata dia, keterangan yang ia berikan bersama istrinya dalam fakta persidangan diduga dipalsukan oleh oknum hakim yang menangani perkara tersebut.
Selain itu, Hanry juga menyebut dakwaan dalam perkara tersebut tidak benar, karena itu ia juga melaporkan dua oknum jaksa yang membuat laporan itu.
Hanry berharap laporannya ditindaklanjuti polisi tanpa pandang bulu.
“Seperti lirik lagu Navicula, mafia hukum, hukum saja, karena hukum tak mengenal siapa,” tutur Hanry.
Sementara, Abdul Rahim menambahkan, para oknum hakim yang dilaporkan juga diduga memalsukan subyek hukum dan obyek perkara dalam 5 perkara lain yang bergulir di Pengadilan Negeri Samarinda.
Baca juga: Tak Terima Digugat Cerai Istri, Suami di Samarinda Gantung Diri Bersama Anaknya
“Ini jadi atensi bersama, bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crimes). Ini memontum memberantas antek mafia hukum. Polisi segera tangkap dan pidanakan terlapor, atau pelapor akan mengambil langkah terukur dan keras,” ucap Rahim.
Humas Pengadilan Negeri Samarinda, Rakhmad Dwi Nanto menanggapi santai adanya laporan itu.