Kepada petugas, tersangka mengaku memproduksi cap palsu tersebut di wilayah Batang, Jawa Tengah.
Nantinya cap palsu tersebut akan diserahkan kepada seorang warga Indonesia berinisial S yang berada di Malaysia.
"Mereka ini sudah berjanji akan bertemu di Malaysia dan tersangka ini akan menyerahkan seluruh cap palsu ini kepada tersangka yang saat ini masih kami selidiki keberadaannya," terang Subki.
Baca juga: Memancing di Perairan Indonesia, 7 WN Malaysia Ditangkap Imigrasi
Seluruh cap palsu ini, nantinya akan digunakan untuk para WNI pemegang paspor izin wisata, namun melakukan kegiatan bekerja di Malaysia.
Hal ini dilakukan, untuk membuat para WNI yang bekerja di Malaysia seolah-olah telah melakukan kegiatan keluar masuk Malaysia, walau sudah melanggar izin tinggal maksimal 30 hari bagi pemegang izin tinggal wisata.
Lebih jauh Subki mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara tersangka R mengaku baru pertama kali melakukan tindakan melanggar hukum keimigrasian, dikarenakan adanya pesanan pemalsuan cap yang dilakukan oleh tersangka S.
Nantinya, jasa pengecapan pasport bagi WNI pemegang izin wisata di Malaysia, dibanrol dengan harga 250 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 900 ribu untuk satu kali cap.
"Saya baru pertama melakukan tindakan ini karena ada pesanan. Dan jasa untuk cap palsu ini dibanrol dengan harga 250 RM," ungkap Subki menirukan ucapan tersangka.
Baca juga: Kantor Imigrasi Labuan Bajo Deportasi WNA Asal Bulgaria yang Terjerat Kasus ITE
Atas perbuatannya, tersangka R dikenakan pasal 128 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.