Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemalsu Tanda Tangan Pengusaha Properti di Tangerang Jadi Tersangka

Kompas.com - 18/11/2022, 07:15 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

SERANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse  Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan seorang pria berinisial Hd, sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Direktur Utama PT Dwiputra Suryamahkota.

Tersangka diduga memalsukan tanda tangan pengusaha properti di surat pernyataan izin atas lokasi tanah seluas 24 hektar di Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang yang digunakan untuk pengurusan izin lahan oleh PT WP

"Iya benar, sudah kita tetapkan menjadi tersangka (pemalsuan tanda tangan), atas nama Hd," kata Kasubdit III Ditreskrimum Polda Banten Kompol Akbar Baskoro saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon. Kamis (17/11/2022).

Baca juga: Longsor di Cilowong Banten, Jalan Alternatif Menuju Pantai Anyer Ditutup

Dijelaskan Akbar, penetapan tersangka setelah penyidik mendapat laporan dari PT Dwiputra Suryamahkota, melalui kuasa hukumnya.

Penyidik kemudian menindaklanjutinya melakukan penyelidikan  dengan memeriksa saksi-saksi baik korban dan saksi lainnya.

Namun, lanjut Akbar, tersangka sampai saat ini belum ditahan, dan dalam waktu dekat akan kembali dilakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka.

Sekaligus, untuk melengkapi berkas perkara yang belum sempurna sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Belum kita tahan. Belum (diperiksa sebagai tersangka)," ujar Akbar.

Baca juga: Pakai Uang Korupsi Rp 2,2 Miliar untuk Foya-foya, Mantan Pegawai Pegadaian Syariah di Cilegon Banten Divonis 6 Tahun Penjara

Kuasa hukum PT Dwiputra Suryamahkota, Amister Sirait mengatakan, kliennya pada tahun 2020 memiliki izin lokasi proyek perumahan seluas 74 hektar di Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg, yang rencana akan digunakan untuk proyek perumahan.

Dari 75 hektar itu, PT Dwiputra baru memanfaatkan untuk membangun perumahan seluas 50 hektar. Sedangkan sisanya seluas 24 hektar baru akan dimanfaatkan.

Pada Februari 2021 tiba-tiba kliennya, lanjut Amister, kaget mengetahui lahan 24 hektar sedang dilakukan kegiatan perataan tanah yang dilakukan PT WP. Padahal, lahan itu masuk ke area izin lokasi milik PT Dwiputra Suryamahkota.

"Tapi pada saat mau bergerak (melanjutkan proyek) ada pihak yang meratakan lahan di lokasi," kata Amister.

Dari hasil penelusurannya, ternyata PT WP telah memiliki dan membuat surat pernyataan palsu untuk diajukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang.

"Pada 10 Februari 2021 PT WP diduga telah memalsukan surat pernyataan atas izin lokasi tanah yang dimiliki PT Dwiputra Suryamahkota," ujar Amister.

Akhirnya, Amister melaporkan kasus pemalsuan tanda tangan Bambang Widjaja selaku Direktur Utama PT Dwiputra Suryamahkota ke Polda Banten.

Pelaporan dilakukan pada 1 April 2022 dengan Nomor Laporan: LP/B/172/IV/2022/SPKT II Ditreskrimum/Polda Banten.

"PT WP itu mendapat surat pernyataan Direktur Utama PT Dwi Putra Suryamahkota yang tanda tangannya dipalsukan dari saudara HD. Saudara HD ini kemudian memberikannya kepada PT WP," tandas dia 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Regional
Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Regional
11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

Regional
Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Regional
Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Regional
Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Regional
Bea Cukai Temukan Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal Tak Bertuan di Kalbar

Bea Cukai Temukan Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal Tak Bertuan di Kalbar

Regional
Siswi SMA yang Simpan Bayinya di Koper Ternyata Sedang Magang

Siswi SMA yang Simpan Bayinya di Koper Ternyata Sedang Magang

Regional
TKW Asal Cianjur Diduga Jadi Korban Kekerasan Majikan di Irak, Kini Minta Dipulangkan ke Indonesia

TKW Asal Cianjur Diduga Jadi Korban Kekerasan Majikan di Irak, Kini Minta Dipulangkan ke Indonesia

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
2 Perempuan Indonesia Kabur Saat Hendak Dijadikan Penghibur di Malaysia

2 Perempuan Indonesia Kabur Saat Hendak Dijadikan Penghibur di Malaysia

Regional
[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

Regional
Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com