LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Labuan Bajo mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Bulgaria.
WNA berinisial MGS dipulangkan ke negaranya (Bulgaria) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta.
Baca juga: Siasat WN Nigeria di Bali, Bisnis Bangkrut hingga Overstay Berujung Deportasi
Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Jaya Mahendra mengatakan, proses deportasi tersebut merupakan bentuk tindak lanjut tindakan administratif keimigrasian (TAK) atas pelanggaran Pasal 75 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Proses pendeportasian telah dilakukan sejak Senin (1/8/2022).
"Sebelumnya MGS merupakan tahanan Rutan Kelas II B Ruteng dengan kasus terkait Informasi dan Transaksi Elektronik dan melanggar Pidana Pasal 30 Ayat (3) UU NO 19 Tahun 2016," jelas Mahendra dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (4/8/2022).
Baca juga: Demo Tolak Kenaikan Harga Tiket TN Komodo di Labuan Bajo, Sejumlah Warga Terluka
Ia melanjutkan, setelah menyelesaikan masa tahanannya, MGS dipindahkan ke Ruang Detensi Kantor Imigrasi Labuan Bajo untuk menunggu jadwal pendeportasian.
Dalam prosesnya, lanjut dia, pelaksanaan deportasi tersebut didampingi oleh petugas Kantor Imigrasi Labuan Bajo dari Bandara Komodo menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Senin (1/8/2022).
Baca juga: Soroti Kenaikan Tiket TN Komodo, Walhi NTT: Pemerintah Jangan Represif Bungkam Kritik
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.